Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala Bagian Umum merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
Koreksi Anda
