Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Bagian Umum merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
Koreksi Anda