Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Bagan susunan organisasi Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda