Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital
Teks Saat Ini
(1) Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan UPT di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital dan secara teknis operasional dibina oleh masing-masing Kepala Pusat.
(3) Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital dipimpin oleh kepala.
Koreksi Anda
