Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2025
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MEUTYA VIADA HAFID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI, DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT
A.
HASIL KERJA JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO
1. Dokumen hasil kerja Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio kategori keahlian adalah sebagai berikut:
No.
Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil Kerja
1. Dokumen hasil pengukuran spektrum frekuensi radio Dokumen hasil keluaran alat ukur (SPA, Alat Kesisteman SMFR, dll) sesuai penugasan untuk dilakukan pengolahan lebih lanjut Contoh:
a. dokumen pengukuran radio siaran
b. dokumen pengukuran atas permintaan
c. dokumen pengukuran tv siaran digital
2. Dokumen hasil inspeksi stasiun radio dan pengawasan alat dan/atau perangkat telekomunikasi Dokumen hasil kegiatan kunjungan langsung ke stasiun pemancar Contoh:
dokumen inspeksi stasiun pemancar microwave link
3. Dokumen hasil monitoring spektrum frekuensi radio atau alat dan/atau perangkat telekomunikasi Dokumen hasil kegiatan identifikasi penggunaan spektrum frekuensi radio meliputi perseorangan atau lembaga yang menggunakan spektrum frekuensi radio hingga legalitas penggunaan frekuensinya Contoh:
a. dokumen monitoring identifikasi 15 pita kabupaten/kota
b. dokumen monitoring event penting
c. dokumen monitoring event khusus
d. dokumen observasi monitoring harian 5 pita
e. dokumen monitoring high
No.
Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil Kerja frequency (hf) harian
4. Dokumen penanganan gangguan spektrum frekuensi radio Dokumen hasil kegiatan penanganan gangguan spektrum frekuensi radio dengan persentase penanganan gangguan Contoh:
dokumen penanganan gangguan di wilayah kerja
5. Dokumen tertib penggunaan spektrum frekuensi radio atau alat dan/atau perangkat telekomunikasi Dokumen hasil pengenaan sanksi administratif secara berkala yang disusun dan dianalisis setiap bulannya dari semua jenis kegiatan Contoh:
dokumen tertib penggunaan spektrum frekuensi radio atau alat dan/atau perangkat telekomunikasi bulanan
6. Dokumen pengawasan kepatuhan penyelenggaraan telekomunikasi khusus Dokumen hasil kegiatan pengawasan kepatuhan, standar pelayanan, dan standar operasional penyelenggaraan telekomunikasi khusus meliputi:
a. berita acara
b. rekomendasi Contoh:
a. dokumen pengawasan kepatuhan tahunan dan 5 tahunan penyelenggara telekomunikasi yang menghasilkan dokumen pengawasan kepatuhan penyelenggara telekomunikasi khusus
b. dokumen verifikasi lapangan untuk melihat pemenuhan komitmen atas pembangunan yang dilakukan.
No.
Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil Kerja
7. Dokumen Pengawasan Kualitas Layanan Telekomunikasi Dokumen hasil kegiatan pengawasan pengukuran dan pengujian pemenuhan standar kualitas layanan telekomunikasi meliputi:
a. laporan hasil pengukuran
b. laporan sebaran wilayah (coverage) Contoh:
a. dokumen hasil pengukuran jaringan telekomunikasi
b. dokumen pengawasan kualitas layanan telekomunikasi
8. Dokumen pelayanan dan perizinan spektrum frekuensi radio Dokumen hasil kegiatan pemberian pelayanan yang dapat berupa:
a. UNAR (Ujian Negara Amatir Radio),
b. Ujian Sertifikasi Maritim (SRC, LRC),
c. sosialisasi,
d. dan saran teknis terkait pelayanan dan perizinan spektrum frekuensi radio yang dianalisis secara bulanan Contoh:
dokumen pelayanan dan perizinan spektrum frekuensi radio bulanan
9. Dokumen pemeliharaan perangkat sistem monitoring frekuensi radio Dokumen hasil kegiatan pemeliharaan perangkat Sistem Monitoring Frekuensi Radio (SMFR) untuk memenuhi Service Level Agreement kondisi perangkat SMFR yang dianalisis secara bulanan
Contoh:
dokumen pemeliharaan perangkat sistem monitoring frekuensi radio bulanan
10. Dokumen pemetaan sebaran layanan jaringan telekomunikasi Dokumen hasil pemetaan sebaran layanan jaringan telekomunikasi Contoh:
a. dokumen pengolahan data coverage jaringan telekomunikasi
b. peta sebaran coverage jaringan telekomunikasi
No.
Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil Kerja
11. Dokumen pengelolaan data spektrum frekuensi radio dan alat dan/atau perangkat telekomunikasi Dokumen hasil pengelolaan data kegiatan monitoring pengukuran Spektrum Frekuensi Radio dan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi, penanganan gangguan, pelayanan dan asistensi perizinan yang dikelola dalam suatu big data yang dianalisis secara bulanan
Contoh:
dokumen pengelolaan data report online (rol) bulanan
12. Dokumen kajian spektrum frekuensi radio dan alat dan/atau perangkat telekomunikasi Dokumen kajian atas hasil kegiatan monitoring, pengukuran, inspeksi dan penanganan gangguan spektrum frekuensi radio atau alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang bersifat nasional/ internasional Contoh:
dokumen kajian monitoring spektrum frekuensi radio dan alat dan/atau perangkat telekomunikasi dokumen kajian pengukuran spektrum frekuensi radio dan alat dan/atau perangkat telekomunikasi
2. Dokumen hasil kerja Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio kategori keterampilan
No.
Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil Kerja
1. Data pengukuran spektrum frekuensi radio Data hasil pengumpulan data keluaran alat ukur (SPA, alat kesisteman SMFR, dll) untuk mendukung proses analisa pengukuran spektrum frekuensi radio Contoh:
a. data pengukuran radio siaran
b. data pengukuran atas permintaan
c. data pengukuran tv siaran digital
2. Data inspeksi stasiun radio dan pengawasan alat dan/atau perangkat telekomunikasi Data hasil pengumpulan data dari kunjungan langsung ke stasiun pemancar Contoh:
data inspeksi stasiun pemancar microwave link
3. Data monitoring spektrum frekuensi radio atau alat dan/atau perangkat telekomunikasi Data hasil pengumpulan data identifikasi penggunaan frekuensi meliputi perseorangan atau lembaga yang menggunakan hingga legalitas penggunaan frekuensinya Contoh:
a. data monitoring identifikasi 15 pita kabupaten/ kota
b. data monitoring event penting
c. data monitoring event khusus
d. data observasi monitoring harian 5 pita
e. data monitoring hf harian
4. Data hasil pengukuran dan monitoring gangguan spektrum frekuensi radio Data hasil penangangan gangguan spektrum frekuensi radio dengan persentase penanganan gangguan Contoh:
data penanganan gangguan
5. Data tertib penggunaan spektrum frekuensi radio atau alat dan/ atau perangkat telekomunikasi Data hasil pengenaan sanksi administratif secara berkala disusun dan dianalisis setiap minggu dari semua jenis kegiatan Contoh:
data pengenaan sanksi administratif mingguan
6. data pelayanan dan perizinan spektrum frekuensi radio Data persiapan penyelenggaraan pelayanan yang dapat berupa:
a. UNAR (Ujian Negara Amatir Radio) Contoh:
a. data pelayanan unar (ujian negara amatir radio)
b. data pelayanan ujian sertifikasi
No.
Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil Kerja
b. Ujian Sertifikasi Maritim (SRC,LRC)
c. sosialisasi, dan
d. saran teknis terkait pelayanan dan perizinan spektrum frekuensi radio maritim (src, lrc)
c. data sosialisasi
d. data saran teknis
7. Data pemeliharaan perangkat sistem monitoring frekuensi radio Data pemeliharaan perangkat SMFR untuk memenuhi Service Level Agreement kondisi perangkat SMFR yang direkapitulasi setiap minggu contoh:
data pemeliharaan perangkat sistem monitoring frekuensi radio mingguan
B.
TATA CARA PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO
Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio dilaksanakan secara sistematis sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi jumlah kegiatan berdasarkan SKR pada setiap kategori keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio sebagaimana tercantum dalam Tabel 1 dan Tabel 2.
Tabel 1 SKR Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio Kategori Keahlian
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan SKR
1. Dokumen hasil pengukuran spektrum frekuensi radio 21,93
2. Dokumen hasil inspeksi stasiun radio dan pengawasan alat dan/atau perangkat telekomunikasi 21,19
3. Dokumen hasil monitoring spektrum frekuensi radio atau alat dan/atau perangkat telekomunikasi 13,89
4. Dokumen penanganan gangguan spektrum frekuensi radio 22,73
5. Dokumen tertib penggunaan spektrum frekuensi radio atau alat dan/atau perangkat telekomunikasi 23,15
6. Dokumen pengawasan kepatuhan penyelenggaraan telekomunikasi khusus 147,06
7. Dokumen Pengawasan Kualitas Layanan Telekomunikasi 4,17
8. Dokumen pelayanan dan perizinan spektrum frekuensi radio 21,19
9. Dokumen pemeliharaan perangkat sistem monitoring frekuensi radio 25,00
10. Dokumen pemetaan sebaran layanan jaringan telekomunikasi 2,60
11. Dokumen pengelolaan data spektrum frekuensi radio dan alat dan/atau perangkat telekomunikasi 22,32
12. Dokumen kajian spektrum frekuensi radio dan alat dan/atau perangkat telekomunikasi 13,30
Tabel 2 SKR Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio Kategori Keterampilan
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan SKR
1. Data pengukuran spektrum frekuensi radio 31,85
2. Data inspeksi stasiun radio dan pengawasan alat dan/atau perangkat telekomunikasi 31,25
3. Data monitoring spektrum frekuensi radio atau alat dan/atau perangkat telekomunikasi 44,38
4. Data hasil pengukuran dan monitoring gangguan spektrum frekuensi radio 18,38
5. Data tertib penggunaan spektrum frekuensi radio atau alat dan/atau perangkat telekomunikasi 80,13
6. Data pelayanan dan perizinan spektrum frekuensi radio 61,88
7. Data pemeliharaan perangkat sistem monitoring frekuensi radio 88,03
2. Mengidentifikasi persentase kontribusi dari setiap jenjang jabatan pada setiap kategori keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio sebagaimana tercantum dalam Tabel 3 dan Tabel 4.
Tabel 3 Persentase (%) Kontribusi Setiap Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio Kategori Keahlian
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan % Kontribusi Jenjang Jabatan Pertama Muda Madya Utama
1. Dokumen hasil pengukuran spektrum frekuensi radio
52,63% 31,58% 15,79% 0%
2. Dokumen hasil inspeksi stasiun radio dan pengawasan alat dan/atau perangkat telekomunikasi
50,85% 33,90% 15,25% 0%
3. Dokumen hasil 58,33% 30% 11,67% 0%
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan % Kontribusi Jenjang Jabatan Pertama Muda Madya Utama monitoring spektrum frekuensi radio atau alat dan/atau perangkat telekomunikasi
4. Dokumen penanganan gangguan spektrum frekuensi radio 54,55% 32,73% 12,73% 0%
5. Dokumen tertib penggunaan spektrum frekuensi radio atau alat dan/atau perangkat telekomunikasi 55,56% 33,33% 11,11% 0%
6. Dokumen pengawasan kepatuhan penyelenggaraan telekomunikasi khusus 82,35% 11,76% 5,88% 0%
7. Dokumen Pengawasan Kualitas Layanan Telekomunikasi 66,67% 26,67% 6,67% 0%
8. Dokumen pelayanan dan perizinan spektrum frekuensi radio 45,76% 35,59% 18,64% 0%
9. Dokumen pemeliharaan perangkat sistem monitoring frekuensi radio 50% 30% 20% 0%
10. Dokumen pemetaan sebaran layanan jaringan telekomunikasi 68,75% 25,00% 6,25% 0%
11. Dokumen pengelolaan data spektrum frekuensi radio dan alat dan/atau perangkat 53,57% 35,71% 10,71% 0%
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan % Kontribusi Jenjang Jabatan Pertama Muda Madya Utama telekomunikasi
12. Dokumen kajian spektrum frekuensi radio dan alat dan/atau perangkat telekomunikasi 0% 0% 53% 47%
Tabel 4 Persentase Kontribusi Setiap Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio Kategori Keterampilan
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan % Kontribusi Jenjang Jabatan Terampil Mahir Penyelia
1. Data pengukuran spektrum frekuensi radio 50,96% 35,67% 13,38%
2. Data inspeksi stasiun radio dan pengawasan alat dan/atau perangkat telekomunikasi 50% 31,25% 18,75%
3. Data monitoring spektrum frekuensi radio atau alat dan/atau perangkat telekomunikasi 47,34% 33,14% 19,53%
4. Data hasil pengukuran dan monitoring gangguan spektrum frekuensi radio 51,47% 29,41% 19,12%
5. Data tertib penggunaan spektrum frekuensi radio atau alat dan/atau perangkat telekomunikasi 51,28% 32,05% 16,67%
6. Data pelayanan dan perizinan spektrum frekuensi radio 49,5% 29,7% 20,79%
7. Data pemeliharaan perangkat sistem monitoring frekuensi radio 56,34% 28,17% 15,49%
3. Mengidentifikasi Beban Kerja unit kerja dengan mempertimbangkan volume Beban Kerja. Format Volume Beban Kerja sebagaimana tercantum dalam Tabel 5 dan Tabel 6.
Tabel 5 Volume Beban Kerja Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio Kategori Keahlian
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja Beban Kerja dalam 1 Tahun
1. Dokumen hasil pengukuran spektrum frekuensi radio
2. Dokumen hasil inspeksi stasiun radio dan pengawasan alat dan/atau perangkat telekomunikasi
3. Dokumen hasil monitoring spektrum frekuensi radio atau alat dan/atau perangkat telekomunikasi
4. Dokumen penanganan gangguan spektrum frekuensi radio
5. Dokumen tertib penggunaan spektrum frekuensi radio atau alat dan/atau perangkat telekomunikasi
6. Dokumen pengawasan kepatuhan penyelenggaraan telekomunikasi khusus
7. Dokumen Pengawasan Kualitas Layanan Telekomunikasi
8. Dokumen pelayanan dan perizinan spektrum frekuensi radio
9. Dokumen pemeliharaan perangkat sistem monitoring frekuensi radio
10. Dokumen pemetaan sebaran layanan jaringan telekomunikasi
11. Dokumen pengelolaan data spektrum frekuensi radio dan alat dan/atau perangkat telekomunikasi
12. Dokumen kajian spektrum frekuensi radio dan alat dan/atau perangkat telekomunikasi
Tabel 6 Volume Beban Kerja Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio Kategori Keterampilan
No.
Unsur dan Sub Unsur Beban Kerja dalam 1 Tahun
1. Data pengukuran spektrum frekuensi radio
2. Data inspeksi stasiun radio dan pengawasan alat dan/atau perangkat telekomunikasi
3. Data monitoring spektrum frekuensi radio atau alat dan/atau perangkat telekomunikasi
4. Data hasil pengukuran dan monitoring gangguan spektrum frekuensi radio
5. Data tertib penggunaan spektrum frekuensi radio atau alat dan/atau perangkat telekomunikasi
6. Data pelayanan dan perizinan spektrum frekuensi radio
7. Data pemeliharaan perangkat sistem monitoring frekuensi radio
4. Menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio untuk setiap jenjang dengan menggunakan rumus berikut:
𝑇𝐹𝑝𝑓𝑟= 𝑣 𝑥 %𝐾 𝑆𝐾𝑅 𝑥 1 𝑜𝑟𝑎𝑛𝑔 Keterangan:
𝑇𝐹𝑝𝑓𝑟 = Total kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio v = Volume hasil kerja Pengendali Frekuensi Radio yang diampu dalam 1 (satu) tahun %K = Persentase kontribusi jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio dalam penyelesaian keluaran hasil kerja Pengendali Frekuensi Radio SKR = Standar Kemampuan Rata-Rata
Format Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio sebagaimana tercantum dalam Tabel 7.
Tabel 7. Format Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio Kategori Keahlian
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja (Output)
SKR
% Kontribusi Jenjang Jabatan
∑ Volume Beban Kerja Kebutuhan Jenjang Jabatan Pertama Muda Madya Utama Pertama Muda Madya Utama
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
Total SDM
Keterangan:
a. Kolom (1) diisi dengan nomor urut.
b. Kolom (2) diisi dengan hasil kerja Pengendali Frekuensi Radio kategori keahlian.
c. Kolom (3) diisi dengan data SKR pada setiap keluaran hasil kerja Pengendali Frekuensi Radio kategori keahlian.
d. Kolom (4) diisi dengan data persentase kontribusi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio kategori keahlian.
e. Kolom (5) diisi dengan jumlah volume Beban Kerja Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio kategori keahlian pada unit kerja pada tahun penghitungan.
f. Kolom (6) diisi dengan hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio kategori keahlian pada setiap jenjang.
Hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio kategori keahlian selanjutnya dibulatkan dengan ketentuan pembulatan sebagai berikut:
a. apabila berdasarkan perhitungan memperoleh nilai pecahan lebih besar atau sama dengan 0,50, maka dibulatkan ke atas; dan
b. apabila berdasarkan perhitungan memperoleh nilai kurang dari 0,50, maka dibulatkan ke bawah.
Tabel 8. Format Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio kategori keterampilan
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja (Output)
SKR % Kontribusi Jenjang Jabatan ∑ Volume Beban Kerja Kebutuhan Jenjang Jabatan Terampil Mahir Penyelia Terampil Mahir Penyelia
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
Total SDM
Keterangan:
a. Kolom (1) diisi dengan nomor urut.
b. Kolom (2) diisi dengan hasil kerja Pengendali Frekuensi Radio kategori keterampilan.
c. Kolom (3) diisi dengan data SKR pada setiap keluaran hasil kerja Pengendali Frekuensi Radio kategori keterampilan.
d. Kolom (4) diisi dengan data persentase kontribusi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio kategori keterampilan.
e. Kolom (5) diisi dengan jumlah volume Beban Kerja Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio kategori keterampilan pada unit kerja pada tahun penghitungan.
f. Kolom (6) diisi dengan hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio kategori keterampilan pada setiap jenjang.
Hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio kategori keterampilan selanjutnya dibulatkan dengan ketentuan pembulatan sebagai berikut:
a. apabila berdasarkan perhitungan memperoleh nilai pecahan lebih besar atau sama dengan 0,50, maka dibulatkan ke atas; dan
b. apabila berdasarkan perhitungan memperoleh nilai kurang dari 0,50, maka dibulatkan ke bawah.
Lowongan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio dihitung dengan cara sebagai berikut.
1. Pada unit kerja yang baru dibentuk, jumlah lowongan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio sama dengan jumlah total formasi Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio dihitung dengan rumus sebagai berikut:
𝐿𝐹𝑝𝑓𝑟= 𝑇𝐹𝑝𝑓𝑟
2. Pada unit kerja yang telah memiliki Pengendali Frekuensi Radio, PNS yang akan masuk Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Pengendali Frekuensi Radio yang akan naik ke jenjang jabatan lebih tinggi, dan/atau Pengendali Frekuensi Radio yang berhenti, maka jumlah lowongan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio dihitung dengan rumus sebagai berikut:
𝐿𝐹𝑝𝑓𝑟= 𝑇𝐹𝑝𝑓𝑟−(𝐽𝑝𝑓𝑟+ 𝑀𝑝𝑓𝑟−𝑁𝑝𝑓𝑟−𝐵𝑝𝑓𝑟)
Keterangan:
𝐿𝐹𝑝𝑓𝑟 = jumlah lowongan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio dalam jenjang jabatan tertentu yang dapat diisi dalam tahun yang dihitung.
𝑇𝐹𝑝𝑓𝑟 = total formasi Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio dalam jenjang jabatan tertentu yang dibutuhkan pada tahun yang dihitung.
𝐽𝑝𝑓𝑟 = jumlah Pengendali Frekuensi Radio yang ada saat ini.
𝑀𝑝𝑓𝑟 = perkiraan jumlah Pengendali Frekuensi Radio yang masuk ke jenjang jabatan tertentu pada periode saat ini sampai dengan tahun yang dihitung, karena kenaikan dari jenjang jabatan yang lebih rendah.
𝑁𝑝𝑓𝑟 = perkiraan jumlah Pengendali Frekuensi Radio yang naik pada periode saat ini sampai dengan tahun yang dihitung, dari jenjang jabatan tertentu ke jenjang jabatan yang lebih tinggi.
𝐵𝑝𝑓𝑟 = perkiraan jumlah Pengendali Frekuensi Radio jenjang jabatan tertentu yang berhenti atau pensiun pada periode saat ini sampai dengan tahun yang dihitung.
Apabila unit kerja mengalami 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) dari 4 (empat) kondisi berikut ini:
a. belum memiliki Pengendali Frekuensi Radio (𝐽𝑝𝑓𝑟= 0);
b. tidak ada PNS yang akan masuk ke Pengendali Frekuensi Radio jenjang tersebut (𝑀𝑝𝑓𝑟= 0);
c. tidak ada Pengendali Frekuensi Radio yang akan naik ke jenjang yang lebih tinggi (𝑁= 0);
d. tidak ada Pengendali Frekuensi Radio yang berhenti atau pensiun pada jenjang tersebut (𝐵𝑝𝑓𝑟= 0), maka penghitungan lowongan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio tetap dapat dilakukan dengan rumus yang sama.
C.
CONTOH FORMULIR HASIL PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO
Contoh penghitungan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio sebagai berikut:
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Medan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Medan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program;
b. pelaksanaan pengamatan, deteksi lokasi sumber pancaran, dan pemantauan spektrum frekuensi radio;
c. penertiban dan penyidikan pelanggaran terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio dan standard perangkat pos dan informatika;
d. pelaksanaan pengukuran dan validasi data penggunaan spektrum frekuensi radio;
e. penyampaian Izin Stasiun Radio dan Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Pengguna Frekuensi serta pendampingan penyelesaian piutang Biaya Hak Pengguna frekuensi radio;
f. pelayanan pengaduan masyarakat terhadap gangguan spektrum frekuensi radio;
g. pelaksanaan, perbaikan, dan pemeliharaan perangkat monitor spektrum frekuensi radio; dan
h. pelaksanaan ujian amatir radio.
Fungsi yang diselenggarakan oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Medan bersesuaian dengan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio. Dengan demikian, dapat dihitung kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi volume beban kerja dengan mempertimbangan keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio sebagaimana tercantum dalam Tabel 5.1. dan Tabel 6.1.
Tabel 5.1.
Volume Beban Kerja Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio Kategori Keahlian
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio Kategori Keahlian Beban Kerja dalam 1 Tahun
1. Dokumen hasil pengukuran spektrum frekuensi radio 24
2. Dokumen hasil inspeksi stasiun radio dan pengawasan alat dan/atau perangkat telekomunikasi 47
3. Dokumen hasil monitoring spektrum frekuensi radio atau alat dan/atau perangkat telekomunikasi 197
4. Dokumen penanganan gangguan spektrum frekuensi radio 13
5. Dokumen tertib penggunaan spektrum frekuensi radio atau alat dan/atau perangkat telekomunikasi 12
6. Dokumen pengawasan kepatuhan penyelenggaraan telekomunikasi khusus 0
7. Dokumen Pengawasan Kualitas Layanan Telekomunikasi 0
8. Dokumen pelayanan dan perizinan spektrum frekuensi radio 12
9. Dokumen pemeliharaan perangkat sistem monitoring frekuensi radio 12
10. Dokumen pemetaan sebaran layanan jaringan telekomunikasi 0
11. Dokumen pengelolaan data spektrum frekuensi radio dan alat dan/atau perangkat telekomunikasi 12
12. Dokumen kajian spektrum frekuensi radio dan alat dan/atau perangkat telekomunikasi 0
Tabel 6.1.
Volume Beban Kerja Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio Kategori Keterampilan
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio Kategori Keterampilan Beban Kerja dalam 1 Tahun 1 Data pengukuran spektrum frekuensi radio 24 2 Data inspeksi stasiun radio dan pengawasan alat dan/atau perangkat telekomunikasi 47 3 Data monitoring spektrum frekuensi radio atau alat dan/atau perangkat telekomunikasi 197 4 Data hasil pengukuran dan monitoring gangguan spektrum frekuensi radio 13 5 Data tertib penggunaan spektrum frekuensi radio atau alat dan/atau perangkat telekomunikasi 52 6 Data pelayanan dan perizinan spektrum frekuensi radio 96 7 Data pemeliharaan perangkat sistem monitoring frekuensi radio 52
2. Menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio untuk setiap jenjang dengan menggunakan rumus sebagaimana pada langkah nomor 4. Hasil penghitungan kebutuhan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Medan sebagaimana tercantum dalam Tabel
7.1. bagi kategori keahlian dan Tabel 8.1. bagi kategori keterampilan.
Tabel 7.1. Hasil Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio Kategori Keahlian
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja (Output) SKR %Kontribusi Jenjang Jabatan Volume Beban Kerja Kebutuhan Jenjang Jabatan Pertama Muda Madya Utama Pertama Muda Madya Utama
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
1. Dokumen hasil pengukuran spektrum frekuensi radio 21,93 52,63% 31,58% 15,79% 0% 24 0,58 0,35 0,17 0,00
2. Dokumen hasil inspeksi stasiun radio dan pengawasan alat dan/atau perangkat telekomunikasi 21,19 50,85% 33,90% 15,25% 0% 47 1,13 0,75 0,34 0,00
3. Dokumen hasil monitoring spektrum frekuensi radio atau alat dan/atau perangkat telekomunikasi 13,89 58,33% 30% 11,67% 0% 197 8,27 4,25 1,66 0,00
4. Dokumen penanganan gangguan spektrum 22,73 54,55% 32,73% 12,73% 0% 13 0,31 0,19 0,07 0,00
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja (Output) SKR %Kontribusi Jenjang Jabatan Volume Beban Kerja Kebutuhan Jenjang Jabatan Pertama Muda Madya Utama Pertama Muda Madya Utama frekuensi radio
5. Dokumen tertib penggunaan spektrum frekuensi radio atau alat dan/atau perangkat telekomunikasi 23,15 55,56% 33,33% 11,11% 0% 52 0,29 0,17 0,06 0,00
6. Dokumen pengawasan kepatuhan penyelenggaraan telekomunikasi khusus 147,06 82,35% 11,76% 5,88% 0% 0 0,00 0,00 0,00 0,00
7. Dokumen Pengawasan Kualitas Layanan Telekomunikasi 4,17 66,67% 26,67% 6,67% 0% 0 0,00 0,00 0,00 0,00
8. Dokumen pelayanan dan perizinan spektrum frekuensi radio 21,19 45,76% 35,59% 18,64% 0% 96 0,26 0,20 0,11 0,00
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja (Output) SKR %Kontribusi Jenjang Jabatan Volume Beban Kerja Kebutuhan Jenjang Jabatan Pertama Muda Madya Utama Pertama Muda Madya Utama
9. Dokumen pemeliharaan perangkat sistem monitoring frekuensi radio
25,00 50% 30% 20% 0% 52 0,24 0,14 0,10 0,00
10. Dokumen pemetaan sebaran layanan jaringan telekomunikasi 2,60 68,75% 25,00% 6,25% 0% 0 0,00 0,00 0,00 0,00
11. Dokumen pengelolaan data spektrum frekuensi radio dan alat dan/atau perangkat telekomunikasi 22,32 53,57% 35,71% 10,71% 0% 12 0,29 0,19 0,06 0,00
12. Dokumen kajian spektrum frekuensi radio 13,30 0% 0% 53% 47% 0 0,00 0,00 0,00 0,00
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja (Output) SKR %Kontribusi Jenjang Jabatan Volume Beban Kerja Kebutuhan Jenjang Jabatan Pertama Muda Madya Utama Pertama Muda Madya Utama dan alat dan/atau perangkat telekomunikasi Total SDM 11,36 6,25 2,56 0,00
Tabel 8.1. Hasil Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio Kategori Keterampilan
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja (Output) SKR %Kontribusi Jenjang Jabatan Volume Beban Kerja Kebutuhan Jenjang Jabatan Terampil Mahir Penyelia Terampil Mahir Penyelia
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
1. Data pengukuran spektrum frekuensi radio 31,85 50,96% 35,67% 13,38% 24 0,38 0,27 0,1
2. Data inspeksi stasiun radio dan pengawasan alat dan/atau perangkat telekomunikasi 31,25 50% 31,25% 18,75% 47 0,75 0,47 0,28
3. Data monitoring spektrum frekuensi 44,38 47,34% 33,14% 19,53% 197 2,10 1,47 0,87
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja (Output) SKR %Kontribusi Jenjang Jabatan Volume Beban Kerja Kebutuhan Jenjang Jabatan Terampil Mahir Penyelia Terampil Mahir Penyelia radio atau alat dan/atau perangkat telekomunikasi
4. Data hasil pengukuran dan monitoring gangguan spektrum frekuensi radio
18,38 51,47% 29,41% 19,12% 13 0,36 0,21 0,14
5. Data tertib penggunaan spektrum frekuensi radio atau alat dan/atau perangkat telekomunikasi 80,13 51,28% 32,05% 16,67% 52 0,33 0,21 0,11
6. Data pelayanan dan perizinan spektrum frekuensi radio 61,88 49,5% 29,7% 20,79% 96 0,77 0,46 0,32
7. Data pemeliharaan perangkat sistem monitoring frekuensi 88,03 56,34% 28,17% 15,49% 52 0,33 0,17 0,09
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja (Output) SKR %Kontribusi Jenjang Jabatan Volume Beban Kerja Kebutuhan Jenjang Jabatan Terampil Mahir Penyelia Terampil Mahir Penyelia radio Total SDM 5,03 3,25 1,91
Dengan demikian, total kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Medan tahun 2024 adalah sejumlah 30 (tiga puluh) orang, dengan rincian sebagai berikut:
a. jenjang ahli utama : 0 orang
b. jenjang ahli madya : 3 orang
c. jenjang ahli muda : 6 orang
d. jenjang ahli pertama : 11 orang
e. jenjang penyelia : 2 orang
f. jenjang mahir : 3 orang
g. jenjang terampil : 5 orang
D.
FORMAT SURAT USULAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO
KOP SURAT INSTANSI
Nomor : ... Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Usulan Formasi Jabatan Fungsional
Pengendali Frekuensi Radio
Yth.
... 1) di Tempat
Sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor … Tahun … tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, bersama ini kami sampaikan usulan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio.
Sebagai pertimbangan, kami lampirkan dokumen berikut:
a. Rekapitulasi usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio pada setiap satuan kerja;
b. Formulir hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio;
c. Rekapitulasi bezetting/pemangku Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio;
d. Struktur organisasi dan tata kerja;
e. Rencana strategis organisasi;
f. Peta jabatan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio; dan
g. Proyeksi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang dapat diakses pada tautan ... 2)
Koordinasi lebih lanjut terkait pengusulan ini dapat menghubungi Sdr. ... 3) Demikian usulan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
... 4)
Tanda tangan
... 5)
Keterangan:
1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio 2) Tautan yang berisi lampiran dokumen usulan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio 3) Narahubung (nama dan nomor telepon) 4) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia 5) Nama lengkap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia
E.
FORMAT REKAPITULASI USULAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO PADA SETIAP SATUAN KERJA
REKAPITULASI USULAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO
No.
Satuan Kerja Usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Terampil Mahir Penyelia Pertama Muda Madya Utama
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
1. 2.
dst
Keterangan:
a. Kolom (1) diisi dengan nomor urut
b. Kolom (2) diisi dengan satuan kerja yang mengusulkan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio
c. Kolom (3) diisi dengan jumlah Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio jenjang ahli pertama
d. Kolom (4) diisi dengan jumlah Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio jenjang ahli muda
e. Kolom (5) diisi dengan jumlah Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio jenjang ahli madya
f. Kolom (6) diisi dengan jumlah Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio jenjang ahli utama
F.
FORMAT REKAPITULASI BEZETTING/PEMANGKU JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO
KOP SURAT INSTANSI
No Nama NIP Jabatan Satuan Kerja Jenis Pengangkatan Tautan dokumen SK pengangkatan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
1. 2.
dst.
Keterangan:
a. Kolom (1) diisi dengan nomor urut
b. Kolom (2) diisi dengan nama pegawai yang telah diangkat sebagai Pengendali Frekuensi Radio
c. Kolom (3) diisi dengan NIP Pengendali Frekuensi Radio
d. Kolom (4) diisi dengan jabatan dan jenjang jabatan Pengendali Frekuensi Radio
e. Kolom (5) diisi dengan satuan kerja Pengendali Frekuensi Radio
f. Kolom (6) diisi dengan jenis pengangkatan Pengendali Frekuensi Radio (CPNS/Penyetaraan/Perpindahan/Penyesuaian)
g. Kolom (7) diisi tautan dokumen SK Pengangkatan Pengendali Frekuensi Radio
G.
FORMAT SURAT PELAPORAN PENETAPAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO
KOP SURAT INSTANSI
Nomor : .... Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Laporan Penetapan Formasi
Jabatan Fungsional
Pengendali Frekuensi Radio
Yth.
... 1) di Tempat
Sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor … Tahun ….tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, bersama ini kami sampaikan Penetapan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio di lingkungan kami sesuai dengan Surat Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA (terlampir).
... 2)
Tanda tangan
... 3)
Keterangan:
1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio 2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia 3) Nama lengkap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEUTYA VIADA HAFID
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI, DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
A.
HASIL KERJA JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Hasil kerja Jabatan Fungsional Jabatan Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio adalah sebagai berikut:
NO.
HASIL KERJA DEFINISI CAKUPAN HASIL KERJA
1. Dokumen pembinaan penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat/ perangkat telekomunikasi Dokumen hasil kegiatan pembinaan penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat dan/atau perangkat telekomunikasi Contoh:
a. dokumen sosialisasi
b. dokumen bimbingan teknis
c. dokumen pendampingan
d. dokumen penanganan keluhan
2. Dokumen penataan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit Dokumen hasil kegiatan hasil penataan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit Contoh:
a. regulasi
b. petunjuk teknis
c. kajian teknis
d. laporan hasil analisis
3. Dokumen perizinan dinas tetap dan satelit Dokumen hasil kegiatan pelayanan perizinan dinas tetap dan satelit Contoh:
dokumen perizinan penggunaan dinas tetap dan satelit
4. Dokumen perizinan spektrum frekuensi radio/ nondinas tetap dan satelit Dokumen hasil kegiatan pelayanan perizinan non dinas tetap dan satelit
Contoh:
dokumen perizinan penggunaan nondinas tetap dan satelit
NO.
HASIL KERJA DEFINISI CAKUPAN HASIL KERJA
5. Dokumen sertifikasi operator radio Dokumen hasil kegiatan pelayanan sertifikasi operator radio Contoh:
dokumen sertifikasi operator radio
6. Dokumen pengelolaan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit Dokumen hasil kegiatan pengelolaan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Contoh:
dokumen pengelolaan bhp perizinan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit
7. Dokumen perizinan orbit satelit Dokumen hasil kegiatan pertimbangan penggunaan satelit asing dan filing satelit di INDONESIA Contoh:
a. dokumen rekomendasi hak labuh satelit asing
b. dokumen hak penggunaan filing satelit
8. Dokumen registrasi dan notifikasi spektrum frekuensi radio dan orbit satelit Dokumen hasil kegiatan registrasi dan notifikasi spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang telah di sampaikan ke ITU (International Telecommunicatio n Union) Contoh:
dokumen notifikasi/ pendaftaran spektrum frekuensi radio dan orbit satelit ke itu
9. Dokumen kesepakatan teknis penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit Dokumen hasil kegiatan hasil kesepakatan teknis penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit Contoh:
a. dokumen kesepakatan teknis antara INDONESIA dengan negara lain
b. dokumen hasil analisis posisi INDONESIA pada sidang-sidang regional dan internasional
c. dokumen negosiasi perjanjian mutual recognition agreement (mra)
10. Dokumen standardisasi alat dan/atau perangkat Kegiatan hasil penyusunan regulasi standar teknis alat Contoh kegiatan:
a. standardisasi perangkat telekomunikasi
NO.
HASIL KERJA DEFINISI CAKUPAN HASIL KERJA telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi
b. standar keamanan perangkat (emf, sar, emc)
c. hasil uji coba perangkat tik teknologi baru
11. Dokumen sertifikasi dan registrasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi Dokumen hasil kegiatan sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang berasal dari pengujian alat dan/atau perangkat telekomunikasi dan dokumen registrasi IMEI keperluan diplomatik dan keperluan pertahanan keamanan Contoh:
a. dokumen sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi
b. dokumen registrasi imei keperluan diplomatik dan keperluan pertahanan keamanan
12. Dokumen penilaian kesesuaian alat dan/atau perangkat telekomunikasi Dokumen hasil analisis kesesuaian pengukuran standar alat dan/atau perangkat telekomunikasi baik dari penetapan balai uji maupun pasca diedarkan di masyarakat.
Contoh:
a. dokumen penetapan balai uji dalam negeri
b. dokumen hasil pos market surveillance
13. Dokumen pengelolaan sistem spektrum frekuensi radio Dokumen rancang bangun dan pembangunan sistem pengelolaan spektrum frekuensi radio Contoh:
a. pedoman rancang bangun sistem monitoring frekuensi radio
b. dokumen pembangunan sistem monitoring frekuensi radio
14. Dokumen monitoring dan evaluasi Dokumen hasil kegiatan monitoring dan Contoh:
dokumen monitoring dan evaluasi bidang
NO.
HASIL KERJA DEFINISI CAKUPAN HASIL KERJA pengelolaan spektrum frekuensi radio evaluasi penggunaan atau pemanfaatan spektrum frekuensi radio baik nasional maupun internasional manajemen spektrum frekuensi radio
15. Dokumen pengembangan pengelolaan spektrum frekuensi radio Dokumen hasil kajian pengembangan atau inovasi terkait pengelolaan spektrum frekuensi radio Contoh kegiatan:
a. kajian pengembangan pengelolaan spektrum frekuensi radio
b. inovasi pengelolaan spektrum frekuensi radio
c. kajian implementasi pengelolaan spektrum frekuensi radio
16. Dokumen fasilitasi pembangunan dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi keperluan khusus Dokumen hasil kegiatan fasilitasi pembangunan dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi untuk keperluan khusus seperti kebencanaan, pengaduan dan keperluan khusus lainnya Contoh:
dokumen fasilitasi bidang telekomunikasi keperluan khusus kebencanaan ( jumlah fasilitasi pembangunan dan pengembangan 112, EWS)
B.
TATA CARA PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio dilaksanakan secara sistematis sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi jumlah kegiatan berdasarkan SKR pada setiap kategori keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana tercantum dalam Tabel 1.
Tabel 1 SKR Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan SKR
1. Dokumen pembinaan penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat dan/atau perangkat telekomunikasi 24,88
2. Dokumen penataan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit 3,97
3. Dokumen perizinan dinas tetap dan satelit 8928,57
4. Dokumen perizinan spektrum frekuensi radio/nondinas tetap dan satelit 625
5. Dokumen sertifikasi operator radio 2272,73
6. Dokumen pengelolaan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit 1250
7. Dokumen perizinan orbit satelit 10,59
8. Dokumen registrasi dan notifikasi spektrum frekuensi radio dan orbit satelit 125
9. Dokumen kesepakatan teknis penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit 4,4
10. Dokumen standardisasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi 1,71
11. Dokumen sertifikasi dan registrasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi 961,54
12. Dokumen penilaian kesesuaian alat dan/atau perangkat telekomunikasi 18,66
13. Dokumen pengelolaan sistem spektrum frekuensi radio 5,08
14. Dokumen monitoring dan evaluasi pengelolaan spektrum frekuensi radio 22,73
15. Dokumen pengembangan pengelolaan spektrum frekuensi radio 2,38
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan SKR
16. Dokumen fasilitasi pembangunan dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi keperluan khusus 6,34
2. Mengidentifikasi persentase kontribusi dari setiap jenjang jabatan pada setiap kategori keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana tercantum dalam Tabel 2.
Tabel 2 Persentase (%) Kontribusi Setiap Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio
No Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan % Kontribusi Jenjang Jabatan Pertama Muda Madya Utama
1. Dokumen pembinaan penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat dan/atau perangkat telekomunikasi 53,98% 33,08% 12,94% 0%
2. Dokumen penataan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit 51,98% 30,32% 17,70% 0%
3. Dokumen perizinan dinas tetap dan satelit 50% 35,71% 14,29% 0%
4. Dokumen perizinan spektrum frekuensi radio/nondinas tetap dan satelit 60% 30% 10% 0%
5. Dokumen sertifikasi operator radio 72,73% 18,18% 9,09% 0%
6. Dokumen pengelolaan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit 60% 30% 10% 0%
No Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan % Kontribusi Jenjang Jabatan Pertama Muda Madya Utama
7. Dokumen perizinan orbit satelit 49,15% 33,90% 16,95% 0%
8. Dokumen registrasi dan notifikasi spektrum frekuensi radio dan orbit satelit 50% 30% 20% 0%
9. Dokumen kesepakatan teknis penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit 63,03% 21,13% 14,08% 1,76%
10. Dokumen standardisasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi 54,10% 32,79% 13,11% 0%
11. Dokumen sertifikasi dan registrasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi 76,92% 15,38% 7,69% 0%
12. Dokumen penilaian kesesuaian alat dan/atau perangkat telekomunikasi 50,75% 35,07% 14,18% 0%
13. Dokumen pengelolaan sistem spektrum frekuensi radio 42,68% 3,52 24,80% 0%
14. Dokumen monitoring dan evaluasi pengelolaan spektrum frekuensi radio 50% 30% 20% 0%
No Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan % Kontribusi Jenjang Jabatan Pertama Muda Madya Utama
15. Dokumen pengembangan pengelolaan spektrum frekuensi radio 31,43% 33,33% 28,57% 6,67%
16. Dokumen fasilitasi pembangunan dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi keperluan khusus 52,28% 32,19% 15,53% 0,00%
3. Mengidentifikasi beban kerja unit kerja dengan mempertimbangkan volume beban kerja. Format Volume Beban Kerja sebagaimana tercantum dalam Tabel 3.
Tabel 3 Volume Beban Kerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja Beban Kerja dalam 1 Tahun
1. Dokumen pembinaan penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat dan/atau perangkat telekomunikasi
2. Dokumen penataan spektrum frekuensi radio dan orbi satelit
3. Dokumen perizinan dinas tetap dan satelit
4. Dokumen perizinan spektrum frekuensi radio / nondinas tetap dan satelit
5. Dokumen sertifikasi operator radio
6. Dokumen pengelolaan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit
7. Dokumen perizinan orbit satelit
8. Dokumen registrasi dan notifikasi spektrum frekuensi radio dan orbit satelit
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja Beban Kerja dalam 1 Tahun
9. Dokumen kesepakatan teknis penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit
10. Dokumen standardisasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi
11. Dokumen sertifikasi dan registrasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi
12. Dokumen penilaian kesesuaian alat dan/atau perangkat telekomunikasi
13. Dokumen pengelolaan sistem spektrum frekuensi radio
14. Dokumen monitoring dan evaluasi pengelolaan spektrum frekuensi radio
15. Dokumen pengembangan pengelolaan spektrum frekuensi radio
16. Dokumen fasilitasi pembangunan dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi keperluan khusus
4. Menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio untuk setiap jenjang dengan menggunakan rumus berikut:
𝑇𝐹𝑝𝑘𝑠𝑓𝑟= 𝑣 𝑥 %𝐾 𝑆𝐾𝑅 𝑥 1 𝑜𝑟𝑎𝑛𝑔 Keterangan:
𝑇𝐹𝑝𝑘𝑠𝑓𝑟 = Total kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio v = Volume hasil kerja Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio yang diampu dalam 1 (satu) tahun %K = Persentase kontribusi jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio dalam penyelesaian keluaran hasil kerja Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio SKR = Standar Kemampuan Rata-Rata
Format Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana tercantum dalam Tabel 4.
Tabel 4. Format Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja (Output)
SKR
% Kontribusi Jenjang Jabatan
Volume Beban Kerja Kebutuhan Jenjang Jabatan Pertam a Muda Madya Utama Pertam a Muda Madya Utama
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
Total SDM
Keterangan:
a. Kolom (1) diisi dengan nomor urut.
b. Kolom (2) diisi dengan hasil kerja Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio
c. Kolom (3) diisi dengan data SKR pada setiap keluaran hasil kerja Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio
d. Kolom (4) diisi dengan data persentase kontribusi pada setiap jenjang Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio
e. Kolom (5) diisi dengan jumlah volume Beban Kerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio pada unit kerja pada tahun penghitungan.
f. Kolom (6) diisi dengan hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio pada setiap jenjang.
Hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio kategori keterampilan selanjutnya dibulatkan dengan ketentuan pembulatan sebagai berikut:
a. apabila berdasarkan perhitungan memperoleh nilai pecahan lebih besar atau sama dengan 0,50, maka dibulatkan ke atas; dan
b. apabila berdasarkan perhitungan memperoleh nilai kurang dari 0,50, maka dibulatkan ke bawah.
Lowongan formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio dihitung dengan cara sebagai berikut.
1. Pada unit kerja yang baru dibentuk, jumlah lowongan formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio sama dengan jumlah total formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio dihitung dengan rumus sebagai berikut.
𝐿𝐹𝑝𝑘𝑠𝑓𝑟= 𝑇𝐹𝑝𝑘𝑠𝑓𝑟
2. Pada unit kerja yang telah memiliki Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, PNS yang akan masuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio yang akan naik ke jenjang jabatan lebih tinggi, dan/atau Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio yang berhenti, maka jumlah lowongan formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio dihitung dengan rumus sebagai berikut.
𝐿𝐹𝑝𝑘𝑠𝑓𝑟= 𝑇𝐹𝑝𝑘𝑠𝑓𝑟−(𝐽𝑝𝑘𝑠𝑓𝑟+ 𝑀𝑝𝑘𝑠𝑓𝑟−𝑁𝑝𝑘𝑠𝑓𝑟−𝐵𝑝𝑠𝑓𝑟)
Keterangan:
𝐿𝐹𝑝𝑘𝑠𝑓𝑟 = jumlah lowongan formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio dalam jenjang jabatan tertentu yang dapat diisi dalam tahun yang dihitung.
𝑇𝐹𝑝𝑘𝑠𝑓𝑟 = total formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio dalam jenjang jabatan tertentu yang dibutuhkan pada tahun yang dihitung.
𝐽𝑝𝑘𝑠𝑓𝑟 = jumlah Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio yang ada saat ini.
𝑀𝑝𝑘𝑠𝑓𝑟 = perkiraan jumlah Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio yang masuk ke jenjang jabatan tertentu pada periode saat ini sampai dengan tahun yang dihitung, karena kenaikan dari jenjang jabatan yang lebih rendah.
𝑁𝑝𝑘𝑠𝑓𝑟 = perkiraan jumlah Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio yang naik pada periode saat ini sampai dengan tahun yang dihitung, dari jenjang jabatan tertentu ke jenjang jabatan yang lebih tinggi.
𝐵𝑝𝑘𝑠𝑓𝑟 = perkiraan jumlah Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio jenjang jabatan tertentu yang berhenti atau pensiun pada periode saat ini sampai dengan tahun yang dihitung.
Apabila unit kerja mengalami 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) dari 4 (empat) kondisi berikut ini:
a. belum memiliki Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio (𝐽𝑝𝑘𝑠𝑓𝑟= 0);
b. tidak ada PNS yang akan masuk ke Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio jenjang tersebut (𝑀𝑝𝑘𝑠𝑓𝑟= 0);
c. tidak ada Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio yang akan naik ke jenjang yang lebih tinggi (𝑁= 0);
d. tidak ada Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio yang berhenti atau pensiun pada jenjang tersebut (𝐵𝑝𝑘𝑠𝑓𝑟= 0),
e. maka penghitungan lowongan formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio tetap dapat dilakukan dengan rumus yang sama.
C.
CONTOH FORMULIR HASIL PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Contoh penghitungan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio sebagai berikut:
Direktorat Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan spektrum frekuensi radio, orbit satelit, standardisasi infrastruktur digital, dan penetapan laboratorium uji alat dan/atau perangkat telekomunikasi dan perangkat digital. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penataan spektrum frekuensi radio, orbit satelit, dan standardisasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi, infrastruktur digital lainnya, pengelolaan nomor identitas perangkat seluler internasional untuk keperluan pemerintah, serta pengembangan industri perangkat digital dalam negeri, penetapan laboratorium uji alat dan/atau perangkat telekomunikasi dan perangkat digital, serta pembinaan jabatan fungsional bidang manajemen spektrum frekuensi radio;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penataan spektrum frekuensi radio, orbit satelit, dan standardisasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi, infrastruktur digital lainnya, pengelolaan nomor identitas perangkat seluler internasional untuk keperluan pemerintah, serta pengembangan industri perangkat digital dalam negeri, penetapan laboratorium uji alat dan/atau perangkat telekomunikasi dan perangkat digital, serta pembinaan jabatan fungsional bidang manajemen spektrum frekuensi radio;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan spektrum frekuensi radio, orbit satelit, dan standarisasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi, infrastruktur digital lainnya, pengelolaan nomor identitas perangkat seluler internasional untuk keperluan pemerintah, penetapan laboratorium uji alat dan/atau perangkat telekomunikasi dan perangkat digital, serta pengembangan industri perangkat digital dalam negeri, serta pembinaan jabatan fungsional bidang manajemen spektrum frekuensi radio; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Fungsi yang diselenggarakan oleh Direktorat Penataan Sumber Daya bersesuaian dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio. Dengan demikian, dapat dihitung kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi volume beban kerja dengan mempertimbangan keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana tercantum dalam Tabel 3.1. dan Tabel
4.1.
Tabel 3.1.
Volume Beban Kerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio
No Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio Beban Kerja dalam 1 Tahun
1. Dokumen pembinaan penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi 28
2. Dokumen penataan spektrum frekuensi radio dan orbi satelit 155
3. Dokumen perizinan dinas tetap dan satelit 0
4. Dokumen perizinan spektrum frekuensi radio /nondinas tetap dan satelit 0
5. Dokumen sertifikasi operator radio 0
6. Dokumen pengelolaan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit 0
7. Dokumen perizinan orbit satelit 12
8. Dokumen registrasi dan notifikasi spektrum frekuensi radio dan orbit satelit 1000
9. Dokumen kesepakatan teknis penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit 104
10. Dokumen standardisasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi 0
11. Dokumen sertifikasi dan registrasi perangkat telekomunikasi 0
12. Dokumen penilaian kesesuaian perangkat telekomunikasi 0
13. Dokumen pengelolaan sistem spektrum frekuensi radio 0
14. Dokumen monitoring dan evaluasi pengelolaan spektrum frekuensi radio 146
15. Dokumen pengembangan pengelolaan spektrum frekuensi radio 12
16. Dokumen fasilitasi pembangunan dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi keperluan khusus 0
2. Menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio untuk setiap jenjang dengan menggunakan rumus sebagaimana pada langkah nomor 4. Hasil penghitungan kebutuhan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio di Direktorat Penataan Sumber Daya sebagaimana tercantum dalam Tabel 4.1.
Tabel 4.1. Hasil Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja (Output) SKR %Kontribusi Jenjang Jabatan Volume Beban Kerja Kebutuhan Jenjang Jabatan Pertama Muda Madya Utama Pertama Muda Madya Utama
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6) 1 Dokumen pembinaan penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi 24,88 53,98% 33,08% 12,94% 0% 28 0,61 0,37 0,15 0 2 Dokumen penataan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit 3,97 51,98% 30,32% 17,70% 0% 155 20,29 11,84 6,91 0 3 Dokumen perizinan dinas tetap dan satelit 8928,57 50% 35,71% 14,29% 0% 0 0 0 0 0 4 Dokumen perizinan spektrum frekuensi radio /nondinas tetap dan satelit 625 60% 30% 10% 0% 0 0 0 0 0
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja (Output) SKR %Kontribusi Jenjang Jabatan Volume Beban Kerja Kebutuhan Jenjang Jabatan Pertama Muda Madya Utama Pertama Muda Madya Utama 5 Dokumen sertifikasi operator radio 2272,73 72,73% 18,18%
9.09% 0% 0 0 0 0 0 6 Dokumen pengelolaan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit 1250 60% 30% 10% 0% 0 0 0 0 0 7 Dokumen perizinan orbit satelit 10,59 49,15% 33,90%
16.95% 0% 12 0,56 0,38 0,19 0 8 Dokumen registrasi dan notifikasi spektrum frekuensi radio dan orbit satelit 125 50% 30% 20% 0% 1000 4
2.4 1,6 0 9 Dokumen kesepakatan teknis penggunaan spektrum frekuensi radio 4,4 63,03% 21,13%
14.08%
1.76% 104 14,9
4.99 3,33 0,42
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja (Output) SKR %Kontribusi Jenjang Jabatan Volume Beban Kerja Kebutuhan Jenjang Jabatan Pertama Muda Madya Utama Pertama Muda Madya Utama dan orbit satelit 10 Dokumen standardisasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi 1,71 54,10% 32,79%
13.11% 0% 0 0 0 0 0 11 Dokumen sertifikasi dan registrasi perangkat telekomunikasi 961,54 76,92% 15,38%
7.69% 0% 0 0 0 0 0 12 Dokumen penilaian kesesuaian perangkat telekomunikasi 18,66 50,75% 35,07%
14.18% 0% 0 0 0 0 0 13 Dokumen pengelolaan sistem spektrum frekuensi radio 5,08 42,68% 32,52
24.80% 0% 0 0 0 0 0 14 Dokumen monitoring dan evaluasi 22,73 50% 30% 20% 0% 146
3.21 1,93 1,28 0
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja (Output) SKR %Kontribusi Jenjang Jabatan Volume Beban Kerja Kebutuhan Jenjang Jabatan Pertama Muda Madya Utama Pertama Muda Madya Utama pengelolaan spektrum frekuensi radio 15 Dokumen pengembangan pengelolaan spektrum frekuensi radio 2,38 31,43% 33,33% 28,57%
6.67% 12 1,58 1,68 1,44
0.34 16 Dokumen fasilitasi pembangunan dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi keperluan khusus 6,34 52,28% 32,19% 15,53% 0% 0 0 0 0 0 Total SDM 45,15 23,60 14,90 0,75
Dengan demikian, total kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio di Direktorat Penataan Sumber Daya tahun 2024 adalah sejumlah 85 (delapan puluh lima) orang, dengan rincian sebagai berikut:
a. jenjang ahli utama : 1 orang
b. jenjang ahli madya : 15 orang
c. jenjang ahli muda : 24 orang
d. jenjang ahli pertama : 45 orang
D.
FORMAT SURAT USULAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
KOP SURAT INSTANSI
Nomor : ... Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Usulan Formasi Jabatan Fungsional
Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio
Yth. :
... 1) di tempat
Sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor … Tahun … tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, bersama ini kami sampaikan usulan formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio.
Sebagai pertimbangan, kami lampirkan dokumen berikut:
a. Rekapitulasi usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio pada setiap satuan kerja;
b. Formulir hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio;
c. Rekapitulasi bezetting/pemangku Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio;
d. Struktur organisasi dan tata kerja;
e. Rencana Strategis organisasi;
f. Peta jabatan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio; dan
g. Proyeksi kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang dapat diakses pada tautan ... 2)
Koordinasi lebih lanjut terkait pengusulan ini dapat menghubungi Sdr. ... 3) Demikian usulan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
... 4)
Tanda tangan
... 5)
Keterangan:
1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio 2) Tautan yang berisi lampiran dokumen usulan formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio 3) Narahubung (nama dan nomor telepon) 4) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia 5) Nama Lengkap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia
E.
FORMAT REKAPITULASI USULAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA SETIAP SATUAN KERJA
REKAPITULASI USULAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
No Satuan Kerja Usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio Pertama Muda Madya Utama
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
1. 2.
dst.
Keterangan:
a. Kolom (1) diisi dengan nomor urut
b. Kolom (2) diisi dengan satuan kerja yang mengusulkan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio
c. Kolom (3) diisi dengan jumlah Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio jenjang ahli pertama
d. Kolom (4) diisi dengan jumlah Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio jenjang ahli muda
e. Kolom (5) diisi dengan jumlah Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio jenjang ahli madya
f. Kolom (6) diisi dengan jumlah Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio jenjang ahli utama
F.
FORMAT REKAPITULASI BEZETTING/PEMANGKU JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
KOP SURAT INSTANSI
No Nama NIP Jabatan Satuan Kerja Jenis Pengangkat an Tautan dokumen SK pengangkatan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
1. 2.
Dst.
Keterangan:
a. Kolom (1) diisi dengan nomor urut
b. Kolom (2) diisi dengan nama pegawai yang telah diangkat sebagai Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio
c. Kolom (3) diisi dengan NIP Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio
d. Kolom (4) diisi dengan jabatan dan jenjang jabatan Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio
e. Kolom (5) diisi dengan satuan kerja Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio
f. Kolom (6) diisi dengan jenis pengangkatan Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio (CPNS/Penyetaraan/Perpindahan/Penyesuaian)
g. Kolom (7) diisi tautan dokumen SK Pengangkatan Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio
G.
FORMAT SURAT PELAPORAN PENETAPAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
KOP SURAT INSTANSI
Nomor : ... Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Laporan Penetapan Formasi
Jabatan Fungsional Penata
Kelola Spektrum Frekuensi Radio
Yth.
... 1) di Tempat
Sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor … Tahun … tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, bersama ini kami sampaikan Penetapan Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio di lingkungan kami sesuai dengan Surat Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA (terlampir).
... 2)
Tanda tangan
... 3)
Keterangan:
1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio 2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia 3) Nama Lengkap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEUTYA VIADA HAFID
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI, DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
A.
HASIL KERJA JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Hasil kerja Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah sebagai berikut:
NO HASIL KERJA DEFINISI CAKUPAN HASIL KERJA
1. Laporan manajemen pelayanan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi Laporan hasil kegiatan pengelolaan pelayanan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi Contoh:
a. laporan analisis kinerja loket pelayanan
b. laporan analisis kinerja gudang penyimpanan sampel uji
c. laporan sosialisasi
d. laporan focus group discussion (fgd)
e. laporan survei kepuasan masyarakat
2. Laporan hasil uji reguler perangkat teknologi informasi dan komunikasi Laporan kegiatan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat rutin untuk keperluan sertifikasi alat dan/atau perangkat teknologi informasi dan komunikasi
Contoh:
a. pengujian reguler bluetooth
b. pengujian reguler electromagnetic compatibility (emc)
c. pengujian reguler specific Absorption Rate (SAR)
NO HASIL KERJA DEFINISI CAKUPAN HASIL KERJA
3. Laporan hasil uji nonreguler perangkat teknologi informasi dan komunikasi Laporan kegiatan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak rutin dan tidak untuk keperluan sertifikasi alat dan/atau perangkat teknologi informasi dan komunikasi
Contoh:
a. pengujian lapangan (onsite test)
b. uji banding
c. uji post market surveillance
d. uji pembuktian perangkat ilegal
4. Laporan hasil kalibrasi reguler pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi Laporan kegiatan kalibrasi alat ukur berdasarkan permohonan reguler yang dilakukan di laboratorium internal
Contoh:
laporan kalibrasi yang dilakukan di laboratorium internal untuk menghasilkan sertifikat kalibrasi
5. Laporan hasil kalibrasi nonreguler pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi
Laporan kegiatan kalibrasi alat ukur yang dikerjakan di luar permohonan kalibrasi reguler Contoh:
a. laporan kalibrasi lapangan (onsite calibration)
b. laporan uji banding kalibrasi
6. Laporan manajemen laboratorium pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi Laporan kegiatan pengelolaan dan manajemen laboratorium Contoh:
a. Laporan pemeriksaan antara alat ukur
b. laporan pembuatan instruksi kerja
c. laporan verifikasi metode pengujian
d. laporan asesmen
7. Laporan uji banding perangkat teknologi informasi dan komunikasi dan kalibrasi alat ukur Laporan hasil kegiatan untuk pemastian keabsahan hasil pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi dan kalibrasi alat ukur Contoh:
a. laporan hasil uji profisiensi
b. laporan hasil uji banding antar laboratorium
c. laporan hasil uji banding antar Personel
NO HASIL KERJA DEFINISI CAKUPAN HASIL KERJA
8. Dokumen pengembangan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi Dokumen hasil kegiatan pengembangan dan peningkatan kemampuan dan layanan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi Contoh:
a. dokumen pengembangan integrasi dan otomatisasi alat ukur laporan hasil uji
b. dokumen pengembangan digitalisasi laporan hasil uji dan laporan hasil kalibrasi
c. dokumen pengembangan metode pengujian melalui studi tiru dalam negeri dan luar negeri
B.
TATA CARA PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi dilaksanakan secara sistematis sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi jumlah kegiatan berdasarkan SKR pada setiap kategori keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Tabel 1.
Tabel 1 SKR Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan SKR
1. Laporan manajemen pelayanan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi 12,50
2. Laporan hasil uji reguler perangkat teknologi informasi dan komunikasi 48,08
3. Laporan hasil uji nonreguler perangkat teknologi informasi dan komunikasi 27,78
4. Laporan hasil kalibrasi reguler alat ukur pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi 26,60
5. Laporan hasil kalibrasi nonreguler pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi 22,73
6. Laporan manajemen laboratorium pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi 29,76
7. Laporan uji banding perangkat teknologi informasi dan komunikasi dan kalibrasi alat ukur 60,98
8. Dokumen pengembangan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi 4,90
2. Mengidentifikasi persentase kontribusi dari setiap jenjang jabatan pada setiap kategori keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Tabel 2.
Tabel 2 Persentase (%) Kontribusi Setiap Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi
No Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan % Kontribusi Jenjang Jabatan Pertama Muda Madya Utama
1. Laporan manajemen pelayanan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi 45% 30% 25% 0%
2. Laporan hasil uji reguler perangkat teknologi informasi dan komunikasi 56,41% 25,64% 17,95% 0%
3. Laporan hasil uji nonreguler perangkat teknologi informasi dan komunikasi 66,67% 22,22% 11,11% 0%
4. Laporan hasil kalibrasi reguler pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi 57,45% 31,91% 10,64% 0%
5. Laporan hasil kalibrasi nonreguler pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi
54,55% 36,36% 9,09% 0%
No Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan % Kontribusi Jenjang Jabatan Pertama Muda Madya Utama
6. Laporan manajemen laboratorium pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi 47,62% 28,57% 23,81% 0%
7. Laporan uji banding perangkat teknologi informasi dan komunikasi dan kalibrasi alat ukur 0% 34,15% 12,20% 53,66%
8. Dokumen pengembangan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi 19,61% 11,76% 9,80% 58,82%
3. Mengidentifikasi Beban Kerja unit kerja dengan mempertimbangkan volume Beban Kerja. Format Volume Beban Kerja sebagaimana tercantum dalam Tabel 3.
Tabel 3 Volume Beban Kerja Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi
No.
Kategori keluaran hasil kerja Beban Kerja dalam 1 Tahun
1. Laporan manajemen pelayanan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi
2. Laporan hasil uji reguler perangkat teknologi informasi dan komunikasi
3. Laporan hasil uji nonreguler perangkat teknologi informasi dan komunikasi
4. Laporan hasil kalibrasi reguler pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi
No.
Kategori keluaran hasil kerja Beban Kerja dalam 1 Tahun
5. Laporan hasil kalibrasi nonreguler pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi
6. Laporan manajemen laboratorium pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi
7. Laporan uji banding perangkat teknologi informasi dan komunikasi dan kalibrasi alat ukur
8. Dokumen pengembangan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi
4. Menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi untuk setiap jenjang dengan menggunakan rumus berikut:
𝑇𝐹𝑝𝑝𝑡= 𝑣 𝑥 %𝐾 𝑆𝐾𝑅 𝑥 1 𝑜𝑟𝑎𝑛𝑔
Keterangan:
𝑇𝐹𝑝𝑝𝑡 = Total kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi v = Volume hasil kerja Penguji Perangkat Telekomunikasi yang diampu dalam 1 (satu) tahun %K = Persentase kontribusi jenjang Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi dalam penyelesaian keluaran hasil kerja Penguji Perangkat Telekomunikasi SKR = Standar Kemampuan Rata-Rata
Format Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Tabel 4.
Tabel 4. Format Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi
No Kategori Keluaran Hasil Kerja (Output) SKR %Kontribusi Jenjang Jabatan Volume Beban Kerja Kebutuhan Jenjang Jabatan Pertama Muda Madya Utama Pertama Muda Madya Utama
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
Total SDM
Keterangan:
a. Kolom (1) diisi dengan nomor urut.
b. Kolom (2) diisi dengan hasil kerja Penguji Perangkat Telekomunikasi
c. Kolom (3) diisi dengan data SKR pada setiap keluaran hasil kerja Penguji Perangkat Telekomunikasi
d. Kolom (4) diisi dengan data persentase kontribusi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi
e. Kolom (5) diisi dengan jumlah volume Beban Kerja Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi pada unit kerja pada tahun penghitungan.
f. Kolom (6) diisi dengan hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi pada setiap jenjang.
Hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi selanjutnya dibulatkan dengan ketentuan pembulatan sebagai berikut:
a. apabila berdasarkan perhitungan memperoleh nilai pecahan lebih besar atau sama dengan 0,50, maka dibulatkan ke atas; dan
b. apabila berdasarkan perhitungan memperoleh nilai kurang dari 0,50, maka dibulatkan ke bawah.
Lowongan formasi Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi dihitung dengan cara sebagai berikut:
1. Pada unit kerja yang baru dibentuk, jumlah lowongan formasi Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi sama dengan jumlah total formasi Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi dihitung dengan rumus sebagai berikut.
𝐿𝐹𝑝𝑝𝑡= 𝑇𝐹𝑝𝑝𝑡
2. Pada unit kerja yang telah memiliki Penguji Perangkat Telekomunikasi, PNS yang akan masuk Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, Penguji Perangkat Telekomunikasi yang akan naik ke jenjang jabatan lebih tinggi, dan/atau Penguji Perangkat Telekomunikasi yang berhenti, maka jumlah lowongan formasi Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi dihitung dengan rumus sebagai berikut.
𝐿𝐹𝑝𝑝𝑡= 𝑇𝐹𝑝𝑝𝑡−(𝐽𝑝𝑝𝑡+ 𝑀𝑝𝑝𝑡−𝑁𝑝𝑝𝑡−𝐵𝑝𝑝𝑡) Keterangan:
𝐿𝐹𝑝𝑝𝑡 = jumlah lowongan formasi Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi dalam jenjang jabatan tertentu yang dapat diisi dalam tahun yang dihitung.
𝑇𝐹𝑝𝑝𝑡 = total formasi Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi dalam jenjang jabatan tertentu yang dibutuhkan pada tahun yang dihitung.
𝐽𝑝𝑝𝑡 = jumlah Penguji Perangkat Telekomunikasi yang ada saat ini.
𝑀𝑝𝑝𝑡 = perkiraan jumlah Penguji Perangkat Telekomunikasi yang masuk ke jenjang jabatan tertentu pada periode saat ini sampai dengan tahun yang dihitung, karena kenaikan dari jenjang jabatan yang lebih rendah.
𝑁𝑝𝑝𝑡 = perkiraan jumlah Penguji Perangkat Telekomunikasi yang naik pada periode saat ini sampai dengan tahun yang dihitung, dari jenjang jabatan tertentu ke jenjang jabatan yang lebih tinggi.
𝐵𝑝𝑝𝑡 = perkiraan jumlah Penguji Perangkat Telekomunikasi jenjang jabatan tertentu yang berhenti atau pensiun pada periode saat ini sampai dengan tahun yang dihitung.
Apabila unit kerja mengalami 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) dari 4 (empat) kondisi berikut ini:
a. belum memiliki Penguji Perangkat Telekomunikasi (𝐽𝑝𝑝𝑡= 0);
b. tidak ada PNS yang akan masuk ke Penguji Perangkat Telekomunikasi jenjang tersebut (𝑀𝑝𝑝𝑡= 0);
c. tidak ada Penguji Perangkat Telekomunikasi yang akan naik ke jenjang yang lebih tinggi (𝑁= 0);
d. tidak ada Penguji Perangkat Telekomunikasi yang berhenti atau pensiun pada jenjang tersebut (𝐵𝑝𝑝𝑡= 0),
e. maka penghitungan lowongan formasi Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi tetap dapat dilakukan dengan rumus yang sama.
C.
CONTOH FORMULIR HASIL PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Contoh penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagai berikut:
Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengujian alat/dan atau perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program di lingkungan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi;
b. pelaksanaan pelayanan administrasi pengujian alat dan/atau perangkat telekomunikasi;
c. pelaksanaan analisis evaluasi sistem mutu pelayanan dan pengujian alat dan/atau perangkat telekomunikasi; dan
d. pelaksanaan pengujian dan pemeliharaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi, electromagnetic compatibility (EMC), dan kalibrasi.
Fungsi yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi bersesuaian dengan tugas Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi. Dengan demikian, dapat dihitung kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi volume beban kerja dengan mempertimbangan keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Tabel 3.1.
Tabel 3.1.
Volume Beban Kerja Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja Beban Kerja dalam 1 Tahun
1. Laporan manajemen pelayanan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi 12
2. Laporan hasil uji reguler perangkat teknologi informasi dan komunikasi 2400
3. Laporan hasil uji nonreguler perangkat teknologi informasi dan komunikasi 120
4. Laporan hasil kalibrasi reguler pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi 200
5. Laporan hasil kalibrasi nonreguler pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi 50
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja Beban Kerja dalam 1 Tahun
6. Laporan manajemen laboratorium pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi 263
7. Laporan uji banding perangkat teknologi informasi dan komunikasi dan kalibrasi alat ukur 60
8. Dokumen pengembangan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi 5
2. Menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi untuk setiap jenjang dengan menggunakan rumus sebagaimana pada langkah nomor 4. Hasil penghitungan kebutuhan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Tabel 4.1.
Tabel 4.1. Hasil Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi
No Kategori Keluaran Hasil Kerja (Output) SKR
% Kontribusi Jenjang Jabatan
Volume Beban Kerja Kebutuhan Jenjang Jabatan Pertama Muda Madya Utama Pertama Muda Madya Utama
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
1. Laporan manajemen pelayanan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi 12,50 45% 30% 25% 0% 12 0,43 0,29 0,24 0,00
2. Laporan hasil uji reguler perangkat teknologi informasi dan komunikasi 48,08 56,41% 25,64% 17,95% 0% 2400 28,16 12,80 8,96 0,00
3. Laporan hasil uji nonreguler perangkat teknologi 27,78 66,67% 22,22% 11,11% 0% 120 2,88 0,96 0,48 0,00
No Kategori Keluaran Hasil Kerja (Output) SKR
% Kontribusi Jenjang Jabatan
Volume Beban Kerja Kebutuhan Jenjang Jabatan Pertama Muda Madya Utama Pertama Muda Madya Utama informasi dan komunikasi
4. Laporan hasil kalibrasi reguler pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi 26,60 57,45% 31,91% 10,64% 0% 200 4,32 2,40 0,80 0,00
5. Laporan hasil kalibrasi nonreguler pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi 22,73 54,55% 36,36% 9,09% 0% 50 1,20 0,80 0,20 0,00
6. Laporan manajemen laboratorium pengujian 29,76 47,62% 28,57% 23,81% 0% 263 4,21 2,52 2,10 0,00
No Kategori Keluaran Hasil Kerja (Output) SKR
% Kontribusi Jenjang Jabatan
Volume Beban Kerja Kebutuhan Jenjang Jabatan Pertama Muda Madya Utama Pertama Muda Madya Utama perangkat teknologi informasi dan komunikasi
7. Laporan uji banding perangkat teknologi informasi dan komunikasi dan kalibrasi alat ukur 60,98 0% 34,15% 12,20% 53,66% 60 0,00 0,34 0,12 0,53
8. Dokumen pengembang an pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi 4,90 19,61% 11,76% 9,80% 58,82% 5 0,20 0,12 0,10 0,60 Total SDM 41,40 20,23 13,00 1,13
Dengan demikian, total kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi tahun 2024 adalah sejumlah 76 (tujuh puluh enam) orang, dengan rincian sebagai berikut:
a. jenjang ahli utama :
1 orang
b. jenjang ahli madya : 13 orang
c. jenjang ahli muda : 21 orang
d. jenjang ahli pertama : 41 orang
D.
FORMAT SURAT USULAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
KOP SURAT INSTANSI
Nomor : ... Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Usulan Formasi Jabatan Fungsional
Penguji Perangkat Telekomunikasi
Yth.
... 1) di Tempat
Sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor … Tahun ….tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, bersama ini kami sampaikan usulan formasi Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi.
Sebagai pertimbangan, kami lampirkan dokumen berikut:
a. Rekapitulasi usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi pada setiap satuan kerja;
b. Formulir hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi;
c. Rekapitulasi bezetting/pemangku Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi;
d. Struktur organisasi dan tata kerja;
e. Rencana Strategis organisasi;
f. Peta jabatan kebutuhan Jabatan Fungsional; dan
h. Proyeksi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang dapat diakses pada tautan ... 2)
Koordinasi lebih lanjut terkait pengusulan ini dapat menghubungi Sdr. ... 3) Demikian usulan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
... 4)
Tanda tangan
... 5)
Keterangan:
1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi 2) Tautan yang berisi lampiran dokumen usulan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio 3) Narahubung (nama dan nomor telepon) 4) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia 5) Nama Lengkap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia
E.
FORMAT REKAPITULASI USULAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI PADA SETIAP SATUAN KERJA
REKAPITULASI USULAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
No Satuan Kerja Usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi Pertama Muda Madya Utama
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
1. 2.
dst.
Keterangan:
a. Kolom (1) diisi dengan nomor urut
b. Kolom (2) diisi dengan satuan kerja yang mengusulkan kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi
c. Kolom (3) diisi dengan jumlah Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi jenjang ahli pertama
d. Kolom (4) diisi dengan jumlah Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi jenjang ahli muda
e. Kolom (5) diisi dengan jumlah Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi jenjang ahli madya
f. Kolom (6) diisi dengan jumlah Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi jenjang ahli utama
F.
FORMAT REKAPITULASI BEZETTING/PEMANGKU JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
KOP SURAT INSTANSI
No Nama NIP Jabatan Satuan Kerja Jenis Pengangkatan Tautan dokumen SK pengangkatan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
1. 2.
Dst.
Keterangan:
a. Kolom (1) diisi dengan nomor urut
b. Kolom (2) diisi dengan nama pegawai yang telah diangkat sebagai Penguji Perangkat Telekomunikasi
c. Kolom (3) diisi dengan NIP Penguji Perangkat Telekomunikasi
d. Kolom (4) diisi dengan jabatan dan jenjang jabatan Penguji Perangkat Telekomunikasi
e. Kolom (5) diisi dengan satuan kerja Penguji Perangkat Telekomunikasi
f. Kolom (6) diisi dengan jenis pengangkatan Penguji Perangkat Telekomunikasi (CPNS/Penyetaraan/Perpindahan/Penyesuaian)
g. Kolom (7) diisi tautan dokumen SK Pengangkatan Penguji Perangkat Telekomunikasi
G.
FORMAT SURAT PELAPORAN PENETAPAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
KOP SURAT INSTANSI
Nomor : ... Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Laporan Penetapan Formasi
Jabatan Fungsional Penguji
Perangkat Telekomunikasi
Yth.
... 1) di Tempat
Sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor … Tahun … tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, bersama ini kami sampaikan Penetapan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi di lingkungan kami sesuai dengan Surat Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA (terlampir).
... 2)
Tanda tangan
... 3)
Keterangan:
1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi 2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia 3) Nama Lengkap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEUTYA VIADA HAFID
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI, DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
A.
HASIL KERJA JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Hasil kerja Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah sebagai berikut:
NO.
HASIL KERJA DEFINISI CAKUPAN HASIL KERJA
1. Dokumen operasional pelayanan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi Dokumen kegiatan verifikasi berkas persyaratan permohonan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi
Contoh:
a. dokumen hasil verifikasi administratif
b. dokumen hasil verifikasi teknis
2. Dokumen persiapan kalibrasi dan/atau pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi reguler Dokumen kegiatan penyiapan dan pengkondisian ruang laboratorium, alat ukur, dan alat pendukung untuk kalibrasi dan/atau pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi reguler untuk kebutuhan sertifikasi perangkat teknologi informasi dan komunikasi
Contoh:
a. dokumen kesiapan dan kondisi ruang laboratorium
b. dokumen kesiapan dan kondisi alat ukur
c. dokumen kesiapan dan kondisi alat pendukung
NO.
HASIL KERJA DEFINISI CAKUPAN HASIL KERJA
3. Dokumen persiapan kalibrasi dan/atau pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi non reguler Dokumen kegiatan penyiapan dan pengkondisian, alat ukur dan alat pendukung untuk kalibrasi dan/atau pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi nonreguler Contoh:
a. dokumen kesiapan dan kondisi alat ukur untuk kebutuhan pengujian atau kalibrasi lapangan
b. dokumen kesiapan dan kondisi alat pendukung untuk kebutuhan pengujian atau kalibrasi lapangan
4. Laporan kebutuhan pemeliharaan alat ukur dan alat pendukung pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi Laporan kegiatan identifikasi kebutuhan pemeliharaan alat ukur dan alat pendukung pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi Contoh:
a. Format rekaman pemeliharaan alat ukur
b. Format rekaman pemeliharaan alat pendukung
c. Format rekaman kerusakan dan perbaikan alat ukur
d. Format rekaman kerusakan dan perbaikan alat pendukung
5. Laporan konsultasi permohonan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi Laporan rekapitulasi pengaduan dan layanan konsultasi terhadap permohonan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi Contoh:
Laporan analisis dan evaluasi konsultasi dan pengaduan
B.
TATA CARA PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dilaksanakan secara sistematis sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi jumlah kegiatan berdasarkan SKR pada setiap kategori keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Tabel 1.
Tabel 1.
SKR Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan SKR
1. Dokumen operasional pelayanan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi 357,14
2. Dokumen persiapan kalibrasi dan/atau pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi reguler 312,5
3. Dokumen persiapan kalibrasi dan/atau pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi nonreguler 64,1
4. Laporan kebutuhan pemeliharaan alat ukur dan alat pendukung pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi 12,5
5. Laporan konsultasi permohonan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi 12,5
2. Mengidentifikasi persentase kontribusi dari setiap jenjang jabatan pada setiap kategori keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Tabel 2.
Tabel 2 Persentase Kontribusi Setiap Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan % Kontribusi Jenjang Jabatan Terampil Mahir Penyelia
1. Dokumen operasional pelayanan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi
28,57% 42,86% 28,57%
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan % Kontribusi Jenjang Jabatan Terampil Mahir Penyelia
2. Dokumen persiapan kalibrasi dan/atau pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi reguler 37,50% 25,00% 37,50%
3. Dokumen persiapan kalibrasi dan/atau pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi non reguler 51,28% 33,33% 15,38%
4. Laporan kebutuhan pemeliharaan alat ukur dan alat pendukung pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi 60% 25% 15%
5. Laporan konsultasi permohonan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi 60% 25% 15%
3. Mengidentifikasi Beban Kerja unit kerja dengan mempertimbangkan volume Beban Kerja. Format Volume Beban Kerja sebagaimana tercantum dalam Tabel 3.
Tabel 3 Volume Beban Kerja Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja Beban Kerja dalam 1 Tahun
1. Dokumen operasional pelayanan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi
2. Dokumen persiapan kalibrasi dan/atau pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi reguler
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja Beban Kerja dalam 1 Tahun
3. Dokumen persiapan kalibrasi dan/atau pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi nonreguler
4. Laporan kebutuhan pemeliharaan alat ukur dan alat pendukung pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi
5. Laporan konsultasi permohonan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi
4. Menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi untuk setiap jenjang dengan menggunakan rumus berikut:
𝑇𝐹𝑎𝑝𝑝𝑡= 𝑣 𝑥 %𝐾 𝑆𝐾𝑅 𝑥 1 𝑜𝑟𝑎𝑛𝑔 Keterangan:
𝑇𝐹𝑎𝑝𝑝𝑡 = Total kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi V = Volume hasil kerja Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang diampu dalam 1 (satu) tahun %K = Persentase kontribusi jenjang Asisten Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi dalam penyelesaian keluaran hasil kerja Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi SKR = Standar Kemampuan Rata-Rata
Format Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Tabel 4.
Tabel 4. Format Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja (Output)
SKR
% Kontribusi Jenjang Jabatan
Volume Beban Kerja Kebutuhan Jenjang Jabatan Terampil Mahir Penyelia
Terampil Mahir Penyelia
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
Total SDM
Keterangan:
a. Kolom (1) diisi dengan nomor urut.
b. Kolom (2) diisi dengan hasil kerja Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
c. Kolom (3) diisi dengan data SKR pada setiap keluaran hasil kerja Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
d. Kolom (4) diisi dengan data persentase kontribusi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
e. Kolom (5) diisi dengan jumlah volume Beban Kerja Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi pada unit kerja pada tahun penghitungan.
f. Kolom (6) diisi dengan hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi pada setiap jenjang.
Hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi selanjutnya dibulatkan dengan ketentuan pembulatan sebagai berikut:
a. apabila berdasarkan perhitungan memperoleh nilai pecahan lebih besar atau sama dengan 0,50, maka dibulatkan ke atas; dan
b. apabila berdasarkan perhitungan memperoleh nilai kurang dari 0,50, maka dibulatkan ke bawah.
Lowongan formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dihitung dengan cara sebagai berikut:
1. Pada unit kerja yang baru dibentuk, jumlah lowongan formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sama dengan jumlah total formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dihitung dengan rumus sebagai berikut.
𝐿𝐹𝑎𝑝𝑝𝑡= 𝑇𝐹𝑎𝑝𝑝𝑡
2. Pada unit kerja yang telah memiliki Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, PNS yang akan masuk Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang akan naik ke jenjang jabatan lebih tinggi, dan/atau Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang berhenti, maka jumlah lowongan formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dihitung dengan rumus sebagai berikut.
𝐿𝐹𝑎𝑝𝑝𝑡= 𝑇𝐹𝑎𝑝𝑝𝑡−(𝐽𝑎𝑝𝑝𝑡+ 𝑀𝑎𝑝𝑝𝑡−𝑁𝑎𝑝𝑝𝑡−𝐵𝑎𝑝𝑝𝑡)
Keterangan:
𝐿𝐹𝑎𝑝𝑝𝑡 = jumlah lowongan formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dalam jenjang jabatan tertentu yang dapat diisi dalam tahun yang dihitung.
𝑇𝐹𝑎𝑝𝑝𝑡 = total formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dalam jenjang jabatan tertentu yang dibutuhkan pada tahun yang dihitung.
𝐽𝑎𝑝𝑝𝑡 = jumlah Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang ada saat ini.
𝑀𝑎𝑝𝑝𝑡 = perkiraan jumlah Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang masuk ke jenjang jabatan tertentu pada periode saat ini sampai dengan tahun yang dihitung, karena kenaikan dari jenjang jabatan yang lebih rendah.
𝑁𝑎𝑝𝑝𝑡 = perkiraan jumlah Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang naik pada periode saat ini sampai dengan tahun yang dihitung, dari jenjang jabatan tertentu ke jenjang jabatan yang lebih tinggi.
𝐵𝑎𝑝𝑝𝑡 = perkiraan jumlah Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi jenjang jabatan tertentu yang berhenti atau pensiun pada periode saat ini sampai dengan tahun yang dihitung.
Apabila unit kerja mengalami 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) dari 4 (empat) kondisi berikut ini:
a. belum memiliki Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi (𝐽𝑎𝑝𝑝𝑡= 0);
b. tidak ada PNS yang akan masuk ke Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi jenjang tersebut (𝑀𝑎𝑝𝑝𝑡= 0);
c. tidak ada Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang akan naik ke jenjang yang lebih tinggi (𝑁= 0);
d. tidak ada Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang berhenti atau pensiun pada jenjang tersebut (𝐵𝑎𝑝𝑝𝑡= 0),
e. maka penghitungan lowongan formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi tetap dapat dilakukan dengan rumus yang sama.
C.
CONTOH FORMULIR HASIL PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Contoh penghitungan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagai berikut:
Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengujian alat/dan atau perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program di lingkungan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi;
b. pelaksanaan pelayanan administrasi pengujian alat dan/atau perangkat telekomunikasi;
c. pelaksanaan analisis evaluasi sistem mutu pelayanan dan pengujian alat dan/atau perangkat telekomunikasi; dan
d. pelaksanaan pengujian dan pemeliharaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi, electromagnetic compatibility (EMC), dan kalibrasi.
Fungsi yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi bersesuaian dengan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi. Dengan demikian, dapat dihitung kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi volume beban kerja dengan mempertimbangan keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Tabel 3.1.
Tabel 3.1.
Volume Beban Kerja Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Beban Kerja dalam 1 Tahun
1. Dokumen operasional pelayanan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi 4900
2. Dokumen persiapan kalibrasi dan/atau pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi reguler 2500
3. Dokumen persiapan kalibrasi dan/atau pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi nonreguler 150
4. Laporan kebutuhan pemeliharaan alat ukur dan alat pendukung pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi 30
5. Laporan konsultasi permohonan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi 112
2. Menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi untuk setiap jenjang dengan menggunakan rumus sebagaimana pada langkah nomor 4. Hasil penghitungan kebutuhan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Tabel 4.1.
Tabel 4.1. Hasil Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja (Output) SKR
%Kontribusi Jenjang Jabatan
Volume Beban Kerja Kebutuhan Jenjang Jabatan Terampil Mahir Penyelia Terampil Mahir Penyelia
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
1. Dokumen operasional pelayanan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi 357,14 28,57% 42,86% 28,57% 4900 3,92 5,88 3,92
2. Dokumen persiapan kalibrasi dan/atau pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi reguler 312,5 37,50% 25,00% 37,50% 2500 3,00 2,00 3,00
3. Dokumen persiapan kalibrasi dan/atau pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi nonreguler 64,1 51,28% 33,33% 15,38% 150 1,20 0,78 0,36
4. Laporan kebutuhan pemeliharaan alat ukur dan alat pendukung pengujian perangkat teknologi 12,5 60% 25% 15% 30 1,44 0,60 0,36
informasi dan komunikasi
5. Laporan konsultasi permohonan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi 12,5 60% 25% 15% 112 5,38 2,24 1,34 Total SDM 14,94 11,50 8,98
Dengan demikian, total kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi tahun 2024 adalah sejumlah 35 (tiga puluh lima) orang, dengan rincian sebagai berikut:
a. jenjang penyelia : 9 orang
b. jenjang mahir : 11 orang
c. jenjang terampil : 15 orang
D.
FORMAT SURAT USULAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
KOP SURAT INSTANSI
Nomor : ... Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Usulan Formasi Jabatan Fungsional
Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Yth.
... 1) di Tempat
Sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor … Tahun ….tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, bersama ini kami sampaikan usulan formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi.
Sebagai pertimbangan, kami lampirkan dokumen berikut:
a. Rekapitulasi usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi pada setiap satuan kerja;
b. Formulir hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi;
c. Rekapitulasi bezetting/pemangku Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi;
d. Struktur organisasi dan tata kerja;
e. Rencana Strategis organisasi;
f. Peta jabatan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi; dan
g. Proyeksi kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang dapat diakses pada tautan ... 2)
Koordinasi lebih lanjut terkait pengusulan ini dapat menghubungi Sdr. ... 3) Demikian usulan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
... 4)
Tanda tangan
... 5)
Keterangan:
1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan JF Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi 2) Tautan yang berisi lampiran dokumen usulan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio 3) Narahubung (nama dan nomor telepon) 4) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia 5) Nama Lengkap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia
E.
FORMAT REKAPITULASI USULAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI PADA SETIAP SATUAN KERJA
REKAPITULASI USULAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
No Satuan Kerja Usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Pertama Muda Madya Utama
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
1. 2.
dst.
Keterangan:
a. Kolom (1) diisi dengan nomor urut
b. Kolom (2) diisi dengan satuan kerja yang memiliki Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
c. Kolom
(3) diisi dengan jumlah Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi kategori keterampilan jenjang terampil
d. Kolom
(4) diisi dengan jumlah Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi kategori keterampilan jenjang tahir
e. Kolom
(5) diisi dengan jumlah Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi kategori keterampilan jenjang penyelia
F.
FORMAT REKAPITULASI BEZETTING/PEMANGKU JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
KOP SURAT INSTANSI
No Nama NIP Jabatan Satuan Kerja Jenis Pengangkat an Tautan dokumen SK pengangkatan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
1. 2.
Dst.
Keterangan:
a. Kolom (1) diisi dengan nomor urut
b. Kolom (2) diisi dengan nama pegawai yang telah diangkat sebagai Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
c. Kolom (3) diisi dengan NIP Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
d. Kolom (4) diisi dengan jabatan dan jenjang jabatan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
e. Kolom (5) diisi dengan satuan kerja Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
f. Kolom (6) diisi dengan jenis pengangkatan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, dapat dipilih dari CPNS atau Penyetaraan atau Perpindahan atau Penyesuaian
g. Kolom (7) diisi tautad dokumen SK Pengangkatan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi.
G.
FORMAT SURAT PELAPORAN PENETAPAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
KOP SURAT INSTANSI
Nomor : ... Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Laporan Penetapan Formasi
Jabatan Fungsional Asisten
Penguji Perangkat Telekomunikasi
Yth.
... 1) di Tempat
Sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor … Tahun ….tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, bersama ini kami sampaikan Penetapan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi di lingkungan kami sesuai dengan Surat Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA (terlampir).
... 2)
Tanda tangan
... 3)
Keterangan:
1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi 2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia 3) Nama Lengkap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEUTYA VIADA HAFID