Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI, DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26A/PER/M.KOMINFO/7/2008 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio; b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26B/PER/M.KOMINFO/7/2008 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan, Kenaikan Jabatan/Pangkat, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio; c. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26C/PER/M.KOMINFO/7/2008 tentang Tata Kerja dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio; dan d. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1117), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda