Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI, DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio yaitu melaksanakan pengendalian spektrum frekuensi radio.
(2) Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio yaitu melaksanakan manajemen spektrum frekuensi radio.
(3) Tugas Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi yaitu melaksanakan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yaitu melaksanakan operasional pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
(5) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pengendali Frekuensi Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dapat diberikan tugas lainnya.
Koreksi Anda
