Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI, DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, atau Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi diusulkan oleh:
a. PPK kepada PRESIDEN bagi Pengendali Frekuensi Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, dan Penguji Perangkat Telekomunikasi jenjang ahli utama; atau
b. PyB kepada PPK bagi Pengendali Frekuensi Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, dan Penguji Perangkat Telekomunikasi jenjang ahli madya, ahli muda, atau ahli pertama serta Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio kategori keterampilan dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi.
(2) PRESIDEN MENETAPKAN keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, dan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi jenjang ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) PPK MENETAPKAN keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum, atau Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi jenjang ahli madya, ahli muda, atau ahli pertama, serta Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio kategori keterampilan dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
