Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI, DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Rincian tugas Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio terdiri atas:
a. kategori keterampilan:
1. melaksanakan pengumpulan data pengendalian spektrum frekuensi radio bagi Pengendali Frekuensi Radio terampil;
2. melaksanakan pengolahan data pengendalian spektrum frekuensi radio bagi Pengendali Frekuensi Radio mahir; dan
3. melaksanakan validasi data pengendalian spektrum frekuensi radio bagi Pengendali Frekuensi Radio penyelia,
b. kategori keahlian:
1. melaksanakan identifikasi dan verifikasi data pengendalian spektrum frekuensi radio bagi Pengendali Frekuensi Radio ahli pertama;
2. melaksanakan analisis pengendalian spektrum frekuensi radio bagi Pengendali Frekuensi Radio ahli muda;
3. melaksanakan evaluasi dan penyusunan rekomendasi pengendalian spektrum frekuensi radio bagi Pengendali Frekuensi Radio ahli madya; dan
4. melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi pengendalian spektrum frekuensi radio bagi Pengendali Frekuensi Radio ahli utama.
(2) Rincian tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio terdiri atas:
a. melaksanakan identifikasi dan verifikasi data manajemen spektrum frekuensi radio bagi Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio ahli pertama;
b. melaksanakan analisis manajemen spektrum frekuensi radio bagi Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio ahli muda;
c. melaksanakan evaluasi dan penyusunan rekomendasi manajemen spektrum frekuensi radio bagi Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio ahli madya; dan
d. melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi manajemen spektrum frekuensi radio bagi Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio jenjang ahli utama.
(3) Rincian tugas Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi terdiri atas:
a. melaksanakan identifikasi dan verifikasi data pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi bagi Penguji Perangkat Telekomunikasi ahli pertama;
b. melaksanakan analisis pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi bagi Penguji Perangkat Telekomunikasi ahli muda;
c. melaksanakan evaluasi dan penyusunan rekomendasi pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi bagi Penguji Perangkat Telekomunikasi ahli madya; dan
d. melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi bagi Penguji Perangkat Telekomunikasi ahli utama.
(4) Rincian tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi terdiri atas:
a. melaksanakan pengumpulan data pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi bagi Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi terampil;
b. melaksanakan verifikasi teknis pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi bagi Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi mahir; dan
c. melaksanakan validasi data pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi bagi Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi penyelia.
Koreksi Anda
