Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI, DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan oleh PPK bagi: a. Pengendali Frekuensi Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, dan Penguji Perangkat Telekomunikasi jenjang ahli pertama; b. Pengendali Frekuensi Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, dan Penguji Perangkat Telekomunikasi jenjang ahli muda; c. Pengendali Frekuensi Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, dan Penguji Perangkat Telekomunikasi jenjang ahli madya; dan d. Pengendali Frekuensi Radio kategori keterampilan dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi. (2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk PyB untuk MENETAPKAN pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, dan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi untuk jenjang ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda