Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI, DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan dan dokumen persyaratan administratif Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, atau Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi untuk perpindahan dari jabatan lain sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 26 kecuali huruf e dan Pasal 28 ayat (1) kecuali huruf i. (2) Persyaratan dan dokumen persyaratan administratif Uji Kompetensi untuk promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (5) kecuali huruf a dan Pasal 32 ayat (1) kecuali huruf i. (3) Persyaratan dan dokumen persyaratan administratif Uji Kompetensi untuk promosi kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, atau Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (6) kecuali huruf c dan Pasal 32 ayat (2) kecuali huruf h. (4) Dokumen persyaratan administratif Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, atau Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi untuk evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a terdiri atas: a. salinan keputusan pengangkatan PNS; b. salinan keputusan pangkat terakhir; c. salinan keputusan jabatan terakhir; d. sasaran kinerja pegawai tahun berjalan; e. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir; dan f. surat pernyataan tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin.
Koreksi Anda