Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI, DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
(2) Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio dan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(3) Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Koreksi Anda
