Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI, DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan
Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi.
(2) Keanggotaan tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tim sekretariat; dan
b. tim penguji.
(3) Tim penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berasal dari:
1. pejabat pimpinan tinggi dan/atau pejabat administrator di bidang pengendalian spektrum frekuensi radio, manajemen spektrum frekuensi radio, pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi, atau operasional pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi;
dan
2. Pengendali Frekuensi Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Penguji Perangkat Telekomunikasi, atau Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang pangkat/jabatannya paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan/pangkat calon peserta Uji Kompetensi, dan
b. memiliki kompetensi teknis dan kemampuan serta keahlian melakukan pengujian di bidang pengendalian spektrum frekuensi radio, manajemen spektrum frekuensi radio, pengujian perangkat teknologi dan komunikasi, atau operasional pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Dalam hal diperlukan tim penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat mengikutsertakan tenaga ahli bidang pengendalian spektrum frekuensi radio, manajemen spektrum frekuensi radio, pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi, atau operasional pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
(5) Jumlah keanggotaan tim penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berjumlah gasal dan paling sedikit 3 (tiga) orang.
(6) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. melaksanakan Uji Kompetensi;
b. menilai hasil Uji Kompetensi;
c. menentukan kelulusan Uji Kompetensi; dan
d. tugas lainnya.
Koreksi Anda
