Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI, DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi kepada Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, dan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, serta Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio kategori keterampilan dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi. (2) Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi kepada Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, dan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi jenjang ahli utama. (3) Instansi Pembina melalui tim Uji Kompetensi melaksanakan seleksi administrasi terhadap usulan calon peserta Uji Kompetensi dan MENETAPKAN peserta Uji Kompetensi. (4) Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh tim Uji Kompetensi dapat mengikuti Uji Kompetensi. (5) Jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda