Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI, DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Pengendali Frekuensi Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Penguji Perangkat Telekomunikasi, atau Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi diberhentikan dari jabatannya dalam hal:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana yang tugas jabatannya selain melaksanakan pengendalian spektrum frekuensi radio, manajemen spektrum frekuensi radio,
pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi, atau operasional pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengendali Frekuensi Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Penguji Perangkat Telekomunikasi, atau Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, atau Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, atau Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang pengendalian spektrum frekuensi radio, manajemen spektrum frekuensi radio, pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi, atau operasional pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi selama diberhentikan.
(4) Pengendali Frekuensi Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Penguji Perangkat Telekomunikasi, atau Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang jabatan terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, atau Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi.
(5) Pengendali Frekuensi Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Penguji Perangkat Telekomunikasi, atau Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Pengendali Frekuensi Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Penguji Perangkat Telekomunikasi, atau Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat diangkat kembali
dalam Jabatan Fungsional yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
