Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI, DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. bagi Pengendali Frekuensi Radio yaitu: a) diploma tiga di bidang teknik, teknologi informasi, fisika, atau sistem informasi untuk kategori keterampilan; b) sarjana atau diploma empat di bidang komputer, fisika, atau teknik untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan c) magister di bidang komputer, fisika, teknik, atau manajemen teknologi untuk jenjang ahli madya dan ahli utama, 2. bagi Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio yaitu: a) sarjana atau diploma empat di bidang teknik, fisika, komputer, matematika, urusan publik, hukum, ekonomi, manajemen, akuntansi, atau komunikasi untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan b) magister di bidang teknik, fisika, komputer, matematika, urusan publik, hukum, ekonomi, manajemen, akuntansi, atau komunikasi untuk jenjang ahli madya dan ahli utama, 3. bagi Penguji Perangkat Telekomunikasi yaitu: a) sarjana atau diploma empat di bidang komputer, teknik, atau fisika untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan b) magister di bidang komputer, teknik, fisika, atau manajemen teknologi untuk jenjang ahli madya dan ahli utama, 4. bagi Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yaitu diploma tiga di bidang teknik untuk jenjang terampil sampai dengan penyelia, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi. e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengendalian spektrum frekuensi radio, manajemen spektrum frekuensi radio, pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi, atau operasional pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin; dan i. berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki: a) Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan b) Jabatan Pengendali Frekuensi Radio kategori keterampilan dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, 2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, dan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi jenjang ahli madya; 3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, dan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi jenjang ahli utama untuk PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan 4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, dan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi jenjang ahli utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional ahli utama lainnya.
Koreksi Anda