Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Direktorat Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
Pasal 53
Direktorat Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan terkait perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan.
4. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Direktorat Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang inventarisasi lingkungan hidup dan sumber daya alam, penetapan wilayah ekoregion, serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang inventarisasi lingkungan hidup dan sumber daya alam, penetapan wilayah ekoregion, serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang inventarisasi lingkungan hidup dan sumber daya alam, penetapan wilayah ekoregion, serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
d. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang inventarisasi lingkungan hidup dan sumber daya alam, penetapan wilayah ekoregion, serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang inventarisasi lingkungan hidup dan sumber daya alam, penetapan wilayah ekoregion, serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang inventarisasi lingkungan hidup dan sumber daya alam, penetapan wilayah ekoregion, serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang inventarisasi lingkungan hidup dan sumber daya alam, penetapan wilayah ekoregion, serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
5. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Direktorat Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
6. Judul Bagian Keempat BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB Keempat
Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor
Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor.
8. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup;
c. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup;
d. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup;
e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
9. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
10. Judul Bagian Kelima BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB Kelima
Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan
Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan.
12. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup;
c. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup;
d. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup;
e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
13. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61
Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
14. Judul Bagian Keenam BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB Keenam
Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat
Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat dan mangrove.
16. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat dan mangrove;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat dan mangrove;
c. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat dan mangrove;
d. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat dan mangrove;
e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat dan mangrove;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat dan mangrove;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat dan mangrove; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
17. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 64
Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
18. Judul Bagian Ketujuh BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB Ketujuh
Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
20. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengendalian pemanfaatan dan kerusakan, pemantauan dan evaluasi serta kemitraan pengelolaan ekosistem gambut;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengendalian pemanfaatan dan kerusakan, pemantauan dan evaluasi serta kemitraan pengelolaan ekosistem gambut;
c. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengendalian pemanfaatan dan kerusakan, pemantauan dan evaluasi serta kemitraan pengelolaan ekosistem gambut;
d. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengendalian pemanfaatan dan kerusakan, pemantauan dan evaluasi serta kemitraan pengelolaan ekosistem gambut;
e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengendalian pemanfaatan dan kerusakan, pemantauan dan evaluasi serta kemitraan pengelolaan ekosistem gambut;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengendalian pemanfaatan dan kerusakan, pemantauan dan evaluasi serta kemitraan pengelolaan ekosistem gambut;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengendalian pemanfaatan dan kerusakan, pemantauan dan evaluasi serta kemitraan pengelolaan ekosistem gambut; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
21. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67
Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
22. Ketentuan huruf f Pasal 178 diubah, sehingga Pasal 178 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 178
Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 dibagi dalam 6 (enam) wilayah yang terdiri atas:
a. Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sumatera yang berkedudukan di Pekanbaru;
b. Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa yang berkedudukan di Yogyakarta;
c. Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Kalimantan yang berkedudukan di Balikpapan;
d. Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali dan Nusa Tenggara yang berkedudukan di Denpasar;
e. Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku yang berkedudukan di Makassar; dan
f. Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Papua yang berkedudukan di Sorong.
23. Ketentuan Pasal 180 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 180
Pasal 182
Bidang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 huruf a, huruf b, dan huruf c mempunyai tugas melaksanakan penataan, penaatan, dan pemantauan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta mobilisasi sumber daya dalam pengendalian lingkungan hidup di tingkat wilayah.
25. Ketentuan huruf e dan huruf f Pasal 183 diubah, sehingga Pasal 183 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 183
Pasal 213
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Pusat Sarana Pengendalian Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan penerapan laboratorium rujukan nasional, laboratorium pengujian dan metrologi lingkungan hidup, registrasi laboratorium lingkungan hidup, dan sistem laboratorium lingkungan hidup nasional;
b. pelaksanaan perencanaan pengembangan dan penerapan laboratorium rujukan nasional, laboratorium pengujian dan metrologi lingkungan
hidup, registrasi laboratorium lingkungan hidup, dan sistem laboratorium lingkungan hidup nasional;
c. pelaksanaan penilaian pengembangan dan penerapan laboratorium rujukan nasional, laboratorium pengujian dan metrologi lingkungan hidup, registrasi laboratorium lingkungan hidup, dan sistem laboratorium lingkungan hidup nasional;
d. penyiapan rekomendasi registrasi laboratorium lingkungan hidup:
e. pelaksanaan pelayanan teknis laboratorium rujukan nasional, laboratorium pengujian dan metrologi lingkungan hidup;
f. pelaksanaan pembinaan laboratorium lingkungan hidup;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan penerapan laboratorium rujukan nasional, laboratorium pengujian dan metrologi lingkungan hidup registrasi laboratorium lingkungan hidup, dan sistem laboratorium lingkungan hidup nasional;
dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.
27. Ketentuan Pasal 219 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 219
Pasal II
Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2025
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Œ
HANIF FAISOL NUROFIQ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
C. STRUKTUR ORGANISASI DEPUTI BIDANG TATA LINGKUNGAN DAN SUMBER DAYA ALAM BERKELANJUTAN
1. Struktur Organisasi Direktorat Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan.
2. Struktur Organisasi Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor.
3. Struktur Organisasi Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan.
4. Struktur Organisasi Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat.
5. Struktur Organisasi Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pemantauan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
b. koordinasi perencanaan pelaksanaan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pemantauan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
c. koordinasi pelaksanaan program pembinaan, penataan, penaatan, dan pemantauan pelaksanaan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pemantauan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
d. pelaksanaan pembinaan penerapan instrumen dan sarana prasarana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pemantauan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
e. pelaksanaan penetapan status ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan terhadap instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di tingkat wilayah;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pemantauan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah; dan
g. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga di tingkat wilayah.
(2) Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pemantauan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup yang telah memiliki sarana dan prasarana laboratorium lingkungan hidup yang teregistrasi dapat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan laboratorium lingkungan hidup rujukan regional di tingkat wilayah kerjanya; dan/atau
b. pelayanan laboratorium lingkungan hidup di tingkat wilayah kerjanya.
(3) Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan Pusat Sarana Pengendalian Lingkungan Hidup dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24. Ketentuan Pasal 182 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Bidang Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
b. pelaksanaan koordinasi perencanaan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
c. pelaksanaan inventarisasi penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
d. pelaksanaan analisis data dan informasi penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan
dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
e. pelaksanaan pembinaan penerapan instrumen dan sarana prasarana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
f. pelaksanaan pemantauan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di tingkat wilayah;
g. pelaksanaan sinkronisasi penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
h. pelaksanaan fasilitasi integrasi penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah;
i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan hasil penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah; dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Bidang Wilayah.
26. Ketentuan Pasal 213 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Pusat Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan, perumusan, pengembangan, dan penerapan standar instrumen kualitas dan manajemen lingkungan hidup, fasilitasi, penyiapan kondisi pemungkin, monitoring dan evaluasi kesesuaian penerapan standar instrumen lingkungan hidup, serta penerapan sistem manajemen lingkungan, sistem registrasi teknologi dan infrastruktur ramah lingkungan, registrasi lembaga penyedia jasa lingkungan hidup serta registrasi dan penerapan standar kriteria label ramah lingkungan barang dan jasa;
b. koordinasi pelaksanaan perencanaan, perumusan, pengembangan, dan penerapan standar instrumen kualitas dan manajemen lingkungan hidup, fasilitasi, penyiapan kondisi pemungkin, monitoring dan evaluasi kesesuaian penerapan standar instrumen lingkungan hidup, serta penerapan sistem manajemen lingkungan, sistem registrasi teknologi dan infrastruktur ramah lingkungan, registrasi lembaga penyedia jasa lingkungan hidup serta registrasi dan penerapan standar kriteria label ramah lingkungan barang
dan jasa;
c. pelaksanaan penilaian, fasilitasi, penyiapan kondisi pemungkin, monitoring dan evaluasi kesesuaian penerapan standar instrumen lingkungan hidup, serta penerapan sistem manajemen lingkungan, sistem registrasi teknologi dan infrastruktur ramah lingkungan, registrasi lembaga penyedia jasa lingkungan hidup serta registrasi dan penerapan standar kriteria label ramah lingkungan barang dan jasa;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan standar instrumen kualitas dan manajemen lingkungan hidup, fasilitasi, penyiapan kondisi pemungkin, monitoring dan evaluasi kesesuaian penerapan standar instrumen lingkungan hidup, serta penerapan sistem manajemen lingkungan, sistem registrasi teknologi dan infrastruktur ramah lingkungan, registrasi lembaga penyedia jasa lingkungan hidup serta registrasi dan penerapan standar kriteria label ramah lingkungan barang dan jasa; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.
28. Ketentuan huruf C Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.