Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 213

PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Pusat Sarana Pengendalian Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan penerapan laboratorium rujukan nasional, laboratorium pengujian dan metrologi lingkungan hidup, registrasi laboratorium lingkungan hidup, dan sistem laboratorium lingkungan hidup nasional; b. pelaksanaan perencanaan pengembangan dan penerapan laboratorium rujukan nasional, laboratorium pengujian dan metrologi lingkungan hidup, registrasi laboratorium lingkungan hidup, dan sistem laboratorium lingkungan hidup nasional; c. pelaksanaan penilaian pengembangan dan penerapan laboratorium rujukan nasional, laboratorium pengujian dan metrologi lingkungan hidup, registrasi laboratorium lingkungan hidup, dan sistem laboratorium lingkungan hidup nasional; d. penyiapan rekomendasi registrasi laboratorium lingkungan hidup: e. pelaksanaan pelayanan teknis laboratorium rujukan nasional, laboratorium pengujian dan metrologi lingkungan hidup; f. pelaksanaan pembinaan laboratorium lingkungan hidup; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan penerapan laboratorium rujukan nasional, laboratorium pengujian dan metrologi lingkungan hidup registrasi laboratorium lingkungan hidup, dan sistem laboratorium lingkungan hidup nasional; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat. 27. Ketentuan Pasal 219 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda