Koreksi Pasal 178
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 dibagi dalam 6 (enam) wilayah yang terdiri atas:
a. Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sumatera yang berkedudukan di Pekanbaru;
b. Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa yang berkedudukan di Yogyakarta;
c. Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Kalimantan yang berkedudukan di Balikpapan;
d. Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali dan Nusa Tenggara yang berkedudukan di Denpasar;
e. Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku yang berkedudukan di Makassar; dan
f. Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Papua yang berkedudukan di Sorong.
23. Ketentuan Pasal 180 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
