Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 178

PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 dibagi dalam 6 (enam) wilayah yang terdiri atas: a. Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sumatera yang berkedudukan di Pekanbaru; b. Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa yang berkedudukan di Yogyakarta; c. Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Kalimantan yang berkedudukan di Balikpapan; d. Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali dan Nusa Tenggara yang berkedudukan di Denpasar; e. Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku yang berkedudukan di Makassar; dan f. Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Papua yang berkedudukan di Sorong. 23. Ketentuan Pasal 180 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda