Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 180

PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pemantauan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah; b. koordinasi perencanaan pelaksanaan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pemantauan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah; c. koordinasi pelaksanaan program pembinaan, penataan, penaatan, dan pemantauan pelaksanaan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pemantauan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah; d. pelaksanaan pembinaan penerapan instrumen dan sarana prasarana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pemantauan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah; e. pelaksanaan penetapan status ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan terhadap instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di tingkat wilayah; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pemantauan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah; dan g. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga di tingkat wilayah. (2) Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pemantauan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup yang telah memiliki sarana dan prasarana laboratorium lingkungan hidup yang teregistrasi dapat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan laboratorium lingkungan hidup rujukan regional di tingkat wilayah kerjanya; dan/atau b. pelayanan laboratorium lingkungan hidup di tingkat wilayah kerjanya. (3) Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan Pusat Sarana Pengendalian Lingkungan Hidup dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 24. Ketentuan Pasal 182 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda