Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Direktorat Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
6. Judul Bagian Keempat BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
