Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengendalian pemanfaatan dan kerusakan, pemantauan dan evaluasi serta kemitraan pengelolaan ekosistem gambut;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengendalian pemanfaatan dan kerusakan, pemantauan dan evaluasi serta kemitraan pengelolaan ekosistem gambut;
c. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengendalian pemanfaatan dan kerusakan, pemantauan dan evaluasi serta kemitraan pengelolaan ekosistem gambut;
d. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengendalian pemanfaatan dan kerusakan, pemantauan dan evaluasi serta kemitraan pengelolaan ekosistem gambut;
e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengendalian pemanfaatan dan kerusakan, pemantauan dan evaluasi serta kemitraan pengelolaan ekosistem gambut;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengendalian pemanfaatan dan kerusakan, pemantauan dan evaluasi serta kemitraan pengelolaan ekosistem gambut;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengendalian pemanfaatan dan kerusakan, pemantauan dan evaluasi serta kemitraan pengelolaan ekosistem gambut; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
21. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
