Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengendalian pemanfaatan dan kerusakan, pemantauan dan evaluasi serta kemitraan pengelolaan ekosistem gambut; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengendalian pemanfaatan dan kerusakan, pemantauan dan evaluasi serta kemitraan pengelolaan ekosistem gambut; c. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengendalian pemanfaatan dan kerusakan, pemantauan dan evaluasi serta kemitraan pengelolaan ekosistem gambut; d. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengendalian pemanfaatan dan kerusakan, pemantauan dan evaluasi serta kemitraan pengelolaan ekosistem gambut; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengendalian pemanfaatan dan kerusakan, pemantauan dan evaluasi serta kemitraan pengelolaan ekosistem gambut; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengendalian pemanfaatan dan kerusakan, pemantauan dan evaluasi serta kemitraan pengelolaan ekosistem gambut; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengendalian pemanfaatan dan kerusakan, pemantauan dan evaluasi serta kemitraan pengelolaan ekosistem gambut; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat. 21. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda