Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup;
c. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup;
d. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup;
e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
13. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
