Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup; c. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup; d. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat. 13. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda