Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat dan mangrove. 16. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda