Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor. 8. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda