Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 182

PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 huruf a, huruf b, dan huruf c mempunyai tugas melaksanakan penataan, penaatan, dan pemantauan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta mobilisasi sumber daya dalam pengendalian lingkungan hidup di tingkat wilayah. 25. Ketentuan huruf e dan huruf f Pasal 183 diubah, sehingga Pasal 183 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda