Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan. 12. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda