Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Direktorat Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang inventarisasi lingkungan hidup dan sumber daya alam, penetapan wilayah ekoregion, serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang inventarisasi lingkungan hidup dan sumber daya alam, penetapan wilayah ekoregion, serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; c. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang inventarisasi lingkungan hidup dan sumber daya alam, penetapan wilayah ekoregion, serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; d. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang inventarisasi lingkungan hidup dan sumber daya alam, penetapan wilayah ekoregion, serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang inventarisasi lingkungan hidup dan sumber daya alam, penetapan wilayah ekoregion, serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang inventarisasi lingkungan hidup dan sumber daya alam, penetapan wilayah ekoregion, serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang inventarisasi lingkungan hidup dan sumber daya alam, penetapan wilayah ekoregion, serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat. 5. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda