Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Direktorat Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang inventarisasi lingkungan hidup dan sumber daya alam, penetapan wilayah ekoregion, serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang inventarisasi lingkungan hidup dan sumber daya alam, penetapan wilayah ekoregion, serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang inventarisasi lingkungan hidup dan sumber daya alam, penetapan wilayah ekoregion, serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
d. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang inventarisasi lingkungan hidup dan sumber daya alam, penetapan wilayah ekoregion, serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang inventarisasi lingkungan hidup dan sumber daya alam, penetapan wilayah ekoregion, serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang inventarisasi lingkungan hidup dan sumber daya alam, penetapan wilayah ekoregion, serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang inventarisasi lingkungan hidup dan sumber daya alam, penetapan wilayah ekoregion, serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
5. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
