Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
2. Calon Induk adalah Ikan hasil seleksi yang dipersiapkan untuk dijadikan induk.
3. Induk adalah Ikan pada umur dan ukuran tertentu yang telah dewasa dan digunakan untuk menghasilkan benih Ikan.
4. Benih Ikan adalah Ikan dalam umur, bentuk, dan ukuran tertentu yang belum dewasa.
5. Inti Mutiara adalah material genetik atau sintetis yang digunakan untuk pembentukan Mutiara.
6. Rekomendasi Teknis Pemasukan yang selanjutnya disebut Rekomendasi Pemasukan adalah keterangan tertulis yang diberikan kepada pelaku usaha yang akan melakukan pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara untuk kepentingan pembudidayaan ikan.
7. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
9. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budi daya.