Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Teknis Pemasukan Calon Induk Induk Benih Ikan dan atau Inti Mutiara ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang akan melakukan pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus mengajukan permohonan Rekomendasi Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (2) Permohonan Rekomendasi Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal melalui sistem INDONESIA National Single Window.
Koreksi Anda