Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Teknis Pemasukan Calon Induk Induk Benih Ikan dan atau Inti Mutiara ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Rekomendasi Pemasukan Inti Mutiara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) melampirkan data kualitas Inti Mutiara yang diimpor.
(2) Rekomendasi pemasukan Inti Mutiara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan paling sedikit kapasitas produksi unit usaha budidaya.
Koreksi Anda
