Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Teknis Pemasukan Calon Induk Induk Benih Ikan dan atau Inti Mutiara ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara dapat dilakukan dalam hal terdapat perubahan:
a. identitas importir; dan/atau
b. data teknis.
(2) Masa berlaku Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama sisa masa berlaku Rekomendasi Pemasukan yang sudah diterbitkan sebelumnya.
(3) Ketentuan mengenai Rekomendasi Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perubahan Rekomendasi Pemasukan.
Koreksi Anda
