Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Teknis Pemasukan Calon Induk Induk Benih Ikan dan atau Inti Mutiara ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2025
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR 24 TAHUN 2025 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI TEKNIS PEMASUKAN CALON INDUK, INDUK, BENIH IKAN, DAN/ATAU INTI MUTIARA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BENTUK DAN FORMAT DATA REALISASI IMPOR
1. Pemasukan Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan
No Nama Unit Usaha Rekomendasi Pemasukan Persetujuan Impor Tanggal Pemasukan Ikan Hidup Jenis Ikan yang Dimasukan Jumlah Ikan yang Diizinkan untuk Dimasukkan Sesuai dengan Izin Persetujuan Impor (ekor) Jumlah Realisasi Ikan yang Dimasukkan (ekor) Negara Asal Bandara/ Pelabuhan Pemasukan Nomor Tanggal Nomor Tanggal Nama latin Nama Dagang
1. 2.
3. 4.
5. dst…
2. Pemasukan Inti Mutiara
No Nama Unit Usaha Rekomendasi Pemasukan Persetujuan Impor Tanggal Pemasukan Inti Mutiara Jumlah Inti Mutiara yang Diizinkan untuk Dimasukkan Sesuai dengan Izin Persetujuan Impor (gram) Jumlah Realisasi Inti Mutiara yang Dimasukkan (gram) Negara Asal Bandara/Pelabuhan Pemasukan Nomor Tanggal Nomor Tanggal 1
2
3
4. 5.
dst…
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Koreksi Anda
