Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Teknis Pemasukan Calon Induk Induk Benih Ikan dan atau Inti Mutiara ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Setiap pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA harus dilakukan melalui tempat pemasukan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
