Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Teknis Pemasukan Calon Induk Induk Benih Ikan dan atau Inti Mutiara ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam hal neraca komoditas untuk pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara sudah tersedia, mekanisme pemasukan dilaksanakan berdasarkan rencana kebutuhan dan rencana pasokan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
