Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Teknis Pemasukan Calon Induk Induk Benih Ikan dan atau Inti Mutiara ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara untuk pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara yang berasal dari negara anggota World Organisation of Animal Health berlaku dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun takwim. (2) Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara untuk pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara yang berasal dari negara bukan anggota World Organisation of Animal Health berlaku dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan untuk 1 (satu) kali pemasukan.
Koreksi Anda