Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Teknis Pemasukan Calon Induk Induk Benih Ikan dan atau Inti Mutiara ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang melakukan pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA wajib memiliki izin pemasukan. (2) Izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah mendapat Rekomendasi Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan oleh Menteri. (3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan kewenangan penerbitan Rekomendasi Pemasukan kepada Direktur Jenderal. (4) Rekomendasi Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan berdasarkan negara asal. (5) Izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persetujuan impor. (6) Persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Koreksi Anda