Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Teknis Pemasukan Calon Induk Induk Benih Ikan dan atau Inti Mutiara ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan diterbitkan oleh Direktur Jenderal setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan mempertimbangkan: a. kebutuhan dalam negeri; b. kelestarian sumber daya Ikan dan lingkungannya; c. standar nasional INDONESIA Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan atau standar dari negara asal Ikan yang setara; dan/atau d. hasil analisis risiko pemasukan. (2) Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari hasil: a. pemuliaan; atau b. penangkapan Ikan. (3) Pemasukan Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan hasil pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki: a. performa pertumbuhan yang lebih baik; dan/atau b. performa ketahanan penyakit yang lebih baik, dari jenis Ikan yang sama yang ada di INDONESIA. (4) Pemasukan Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan hasil penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa jenis Ikan yang sudah dibudidayakan atau yang belum pernah dibudidayakan di wilayah Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda