Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Teknis Pemasukan Calon Induk Induk Benih Ikan dan atau Inti Mutiara ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha yang memiliki usaha dengan klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA di bidang:
a. pembenihan dan pembesaran ikan air tawar, payau, laut, dan tanaman air; dan/atau
b. perdagangan hasil perikanan, dapat mengajukan permohonan Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara.
Koreksi Anda
