Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Teknis Pemasukan Calon Induk Induk Benih Ikan dan atau Inti Mutiara ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap kesesuaian pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara. (2) Pengawasan Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan dan/atau Inti Mutiara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara rutin dan insidental melalui: a. laporan pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; b. hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); dan/atau c. inspeksi lapangan dalam bentuk kunjungan fisik atau melalui virtual. (3) Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda