TIM KOORDINASI NASIONAL TPB
(1) Dalam melakukan koordinasi pelaksanaan TPB, Menteri bertindak sebagai koordinator pelaksana dalam dewan pengarah nasional.
(2) Koordinator pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan:
a. koordinasi penyusunan, perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pencapaian TPB tingkat nasional dengan kementerian/lembaga, Ormas, Akademisi, Filantropi, dan Pelaku Usaha;
b. pendampingan penyusunan RAD TPB;
c. koordinasi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pencapaian TPB daerah dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Ormas, Akademisi, Filantropi, dan Pelaku Usaha di daerah;
d. koordinasi diseminasi, advokasi, dan sosialisasi Peta Jalan Nasional TPB dan RAN TPB kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Ormas, Akademisi, Filantropi, dan Pelaku Usaha;
e. koordinasi pengembangan dan pemutakhiran data untuk penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan RAN TPB dan RAD TPB;
f. pemberian arahan dan tugas kepada tim pelaksana nasional; dan
g. koordinasi perencanaan sumber pendanaan untuk pencapaian TPB yang berasal dari:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
dan/atau
3. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Susunan keanggotaan tim pelaksana nasional paling sedikit terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota yang terbagi ke dalam 4 (empat) kelompok kerja nasional.
(2) Tim pelaksana nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas unsur kementerian/lembaga, Ormas, Akademisi, Filantropi, dan Pelaku Usaha.
(3) Tim pelaksana nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas melaksanakan arahan dewan pengarah nasional dalam merumuskan dan merekomendasikan kebijakan serta mengoordinasikan pelaksanaan pencapaian TPB secara inklusif.
(4) Tugas tim pelaksana nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan:
a. membantu koordinator pelaksana dalam mengoordinasikan pencapaian TPB;
b. memberikan arahan dan mengoordinasikan tugas yang dilaksanakan oleh sekretariat nasional;
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh koordinator pelaksana; dan
d. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada koordinator pelaksana secara berkala minimal 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(1) Kelompok kerja nasional beranggotakan unsur kementerian/lembaga, Ormas, Akademisi, Filantropi, dan Pelaku Usaha.
(2) Kelompok kerja nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 4 (empat) kelompok kerja pilar pembangunan, meliputi:
a. kelompok kerja pilar pembangunan sosial;
b. kelompok kerja pilar pembangunan ekonomi;
c. kelompok kerja pilar pembangunan lingkungan; dan
d. kelompok kerja pilar pembangunan hukum dan tata kelola.
(3) Kelompok kerja pilar pembangunan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mengoordinasikan pelaksanaan pencapaian TPB Tujuan 1 (satu), Tujuan 2 (dua), Tujuan 3 (tiga), Tujuan 4 (empat), dan Tujuan 5 (lima) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Kelompok kerja pilar pembangunan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mengoordinasikan pelaksanaan pencapaian TPB Tujuan 7 (tujuh), Tujuan 8 (delapan), Tujuan 9 (sembilan), Tujuan 10 (sepuluh), dan Tujuan 17 (tujuh belas) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kelompok kerja pilar pembangunan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c mengoordinasikan pelaksanaan pencapaian TPB Tujuan 6 (enam), Tujuan 11 (sebelas), Tujuan 12 (dua belas), Tujuan 13 (tiga belas), Tujuan 14 (empat belas), dan Tujuan 15 (lima belas) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Kelompok kerja pilar pembangunan hukum dan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c mengoordinasikan pelaksanaan pencapaian TPB Tujuan 16 (enam belas) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok kerja nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota.
(2) Ketua kelompok kerja nasional dipimpin oleh pejabat tinggi madya pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(3) Wakil ketua kelompok kerja nasional dipimpin oleh pejabat tinggi madya pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau dari kementerian koordinator terkait.
(4) Sekretaris kelompok kerja nasional dipimpin oleh pejabat tinggi madya pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(5) Anggota kelompok kerja nasional terdiri atas unsur kementerian/lembaga, Ormas, Akademisi, Filantropi, dan Pelaku Usaha.
Kelompok kerja nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertugas:
a. membantu tugas tim pelaksana nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) sesuai dengan kelompok kerja pilar pembangunan;
b. memberikan arahan dan mengoordinasikan tugas yang dilaksanakan oleh subkelompok kerja nasional;
c. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada ketua tim pelaksana nasional secara berkala minimal 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua tim pelaksana nasional.
(1) Kelompok kerja nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dibantu oleh 17 (tujuh belas) subkelompok kerja nasional sesuai dengan Tujuan pada TPB.
(2) Subkelompok kerja nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. membantu pelaksanaan tugas kelompok kerja nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(4) sesuai dengan Tujuan pada TPB;
b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua tim pelaksana nasional dan/atau ketua kelompok kerja nasional; dan
c. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada ketua tim pelaksana nasional dan/atau ketua kelompok kerja nasional secara berkala minimal 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(1) Tim pakar bertugas memberikan pertimbangan substansi TPB kepada tim pelaksana nasional untuk menjamin pelaksanaan pencapaian TPB di INDONESIA.
(2) Tim pakar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beranggotakan para ahli dan/atau profesional di bidang yang berkaitan dengan TPB.
(3) Keanggotaan tim pakar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) maksimal berjumlah 17 (tujuh belas) orang.
(4) Tim pakar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipilih oleh tim pelaksana nasional dan ditetapkan oleh koordinator pelaksana.
(1) Untuk mendukung pelaksanakan tugas tim pelaksana nasional TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri membentuk dan MENETAPKAN sekretariat nasional.
(2) Sekretariat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kepala sekretariat nasional dan dibantu oleh
tenaga ahli/tenaga profesional yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sekretariat nasional dipimpin oleh salah satu pimpinan tinggi madya pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(4) Sekretariat nasional bertugas menyiapkan dukungan rancangan kebijakan serta pelayanan teknis dan administratif pelaksanaan TPB.
(5) Sekretariat nasional melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua tim pelaksana nasional.
(1) Menteri selaku koordinator pelaksana MENETAPKAN susunan keanggotaan tim pelaksana nasional, kelompok kerja nasional, subkelompok kerja nasional, tim pakar, dan sekretariat nasional.
(2) Keanggotaan tim pelaksana nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat tinggi madya dan pejabat tinggi pratama yang berasal dari kementerian/lembaga, perwakilan Ormas, Akademisi, Filantropi, dan/atau Pelaku usaha sesuai dengan Tujuan pada TPB.
(1) Dalam rangka pencapaian sasaran TPB nasional, Pemerintah Daerah dapat membentuk tim pelaksana daerah tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
(2) Tim pelaksana daerah tingkat provinsi dipimpin oleh GWPP sebagai ketua dewan pengarah dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3) Tim pelaksana daerah tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(4) Mekanisme koordinasi, tugas, tata kerja, dan penetapan susunan tim pelaksana daerah dapat merujuk pada tata cara koordinasi, tugas, tata kerja, dan penetapan susunan tim pelaksana nasional.
(1) Kementerian/lembaga menyampaikan laporan kemajuan pelaksanaan program/kegiatan yang mendukung TPB sesuai dengan format yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan ketua tim pelaksana dalam penyampaian data realisasi capaian TPB kementerian/lembaga.
(3) Ketua tim pelaksana menugaskan kelompok kerja dan sekretariat nasional untuk berkoordinasi dalam menyiapkan data realisasi capaian TPB yang disampaikan oleh kementerian/lembaga.
(4) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menugaskan subkelompok kerja untuk menganalisis data realisasi capaian TPB kementerian/lembaga.
(5) Subkelompok kerja melaporkan hasil analisis realisasi capaian TPB kementerian/lembaga ke kelompok kerja.
(6) Kelompok kerja berkoordinasi dengan sekretariat nasional TPB mengenai hasil analisis realisasi capaian TPB kementerian/lembaga.
(7) Kelompok kerja dan sekretariat nasional TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melaporkan hasil analisis realisasi capaian TPB kementerian/lembaga kepada ketua tim pelaksana.
(8) Ketua tim pelaksana menyampaikan laporan realisasi capaian TPB kementerian/lembaga kepada koordinator pelaksana.
(9) Koordinator pelaksana melaporkan hasil analisis realisasi capaian TPB kementerian/lembaga sebagai bagian dari laporan evaluasi pelaksanaan pencapaian TPB INDONESIA kepada PRESIDEN selaku Ketua Dewan Pengarah satu kali dalam setahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.