Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Koordinasi, Penyusunan, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pencapaian sasaran TPB nasional, Pemerintah Daerah dapat membentuk tim pelaksana daerah tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. (2) Tim pelaksana daerah tingkat provinsi dipimpin oleh GWPP sebagai ketua dewan pengarah dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (3) Tim pelaksana daerah tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota. (4) Mekanisme koordinasi, tugas, tata kerja, dan penetapan susunan tim pelaksana daerah dapat merujuk pada tata cara koordinasi, tugas, tata kerja, dan penetapan susunan tim pelaksana nasional.
Koreksi Anda