Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Koordinasi, Penyusunan, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan tim pelaksana nasional paling sedikit terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota yang terbagi ke dalam 4 (empat) kelompok kerja nasional.
(2) Tim pelaksana nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas unsur kementerian/lembaga, Ormas, Akademisi, Filantropi, dan Pelaku Usaha.
(3) Tim pelaksana nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas melaksanakan arahan dewan pengarah nasional dalam merumuskan dan merekomendasikan kebijakan serta mengoordinasikan pelaksanaan pencapaian TPB secara inklusif.
(4) Tugas tim pelaksana nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan:
a. membantu koordinator pelaksana dalam mengoordinasikan pencapaian TPB;
b. memberikan arahan dan mengoordinasikan tugas yang dilaksanakan oleh sekretariat nasional;
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh koordinator pelaksana; dan
d. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada koordinator pelaksana secara berkala minimal 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
