Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Koordinasi, Penyusunan, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku koordinator pelaksana MENETAPKAN susunan keanggotaan tim pelaksana nasional, kelompok kerja nasional, subkelompok kerja nasional, tim pakar, dan sekretariat nasional. (2) Keanggotaan tim pelaksana nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat tinggi madya dan pejabat tinggi pratama yang berasal dari kementerian/lembaga, perwakilan Ormas, Akademisi, Filantropi, dan/atau Pelaku usaha sesuai dengan Tujuan pada TPB.
Koreksi Anda