Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Koordinasi, Penyusunan, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RAN TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilakukan kaji ulang. (2) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menghasilkan rekomendasi untuk melakukan perubahan RAN TPB. (3) Menteri MENETAPKAN perubahan RAN TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda