Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Koordinasi, Penyusunan, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) Kelompok kerja nasional beranggotakan unsur kementerian/lembaga, Ormas, Akademisi, Filantropi, dan Pelaku Usaha.
(2) Kelompok kerja nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 4 (empat) kelompok kerja pilar pembangunan, meliputi:
a. kelompok kerja pilar pembangunan sosial;
b. kelompok kerja pilar pembangunan ekonomi;
c. kelompok kerja pilar pembangunan lingkungan; dan
d. kelompok kerja pilar pembangunan hukum dan tata kelola.
(3) Kelompok kerja pilar pembangunan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mengoordinasikan pelaksanaan pencapaian TPB Tujuan 1 (satu), Tujuan 2 (dua), Tujuan 3 (tiga), Tujuan 4 (empat), dan Tujuan 5 (lima) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Kelompok kerja pilar pembangunan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mengoordinasikan pelaksanaan pencapaian TPB Tujuan 7 (tujuh), Tujuan 8 (delapan), Tujuan 9 (sembilan), Tujuan 10 (sepuluh), dan Tujuan 17 (tujuh belas) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kelompok kerja pilar pembangunan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c mengoordinasikan pelaksanaan pencapaian TPB Tujuan 6 (enam), Tujuan 11 (sebelas), Tujuan 12 (dua belas), Tujuan 13 (tiga belas), Tujuan 14 (empat belas), dan Tujuan 15 (lima belas) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Kelompok kerja pilar pembangunan hukum dan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c mengoordinasikan pelaksanaan pencapaian TPB Tujuan 16 (enam belas) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
