Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Koordinasi, Penyusunan, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok kerja nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dibantu oleh 17 (tujuh belas) subkelompok kerja nasional sesuai dengan Tujuan pada TPB. (2) Subkelompok kerja nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. membantu pelaksanaan tugas kelompok kerja nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) sesuai dengan Tujuan pada TPB; b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua tim pelaksana nasional dan/atau ketua kelompok kerja nasional; dan c. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada ketua tim pelaksana nasional dan/atau ketua kelompok kerja nasional secara berkala minimal 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda