Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Koordinasi, Penyusunan, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat TPB adalah agenda pembangunan global untuk mengakhiri kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan melindungi planet, melalui pencapaian 17 (tujuh belas) tujuan sampai Tahun 2030. 2. Peta Jalan Nasional TPB adalah dokumen rencana yang memuat kebijakan strategis tahapan dalam pencapaian TPB Tahun 2017 hingga Tahun 2030, yang sesuai dengan tujuan dan sasaran global TPB Tahun 2030 dan sasaran pembangunan nasional. 3. Rencana Aksi Nasional TPB yang selanjutnya disingkat RAN TPB adalah dokumen yang memuat program dan kegiatan rencana kerja TPB kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional periode yang sedang berjalan dan disusun mengacu pada sasaran TPB nasional. 4. Rencana Aksi Daerah TPB yang selanjutnya disingkat RAD TPB adalah dokumen yang memuat program dan kegiatan rencana kerja TPB pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah periode yang sedang berjalan serta mengacu pada sasaran TPB nasional. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. 6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 7. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat GWPP adalah penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah. 8. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 9. Akademisi adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 10. Filantropi adalah setiap orang perseorangan atau lembaga yang berdasarkan kedermawanan berbagi dukungan dan sumber daya secara sukarela kepada sesama dan bertujuan untuk mengatasi tantangan pembangunan berkelanjutan. 11. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 12. Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi, serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin. 13. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan, keluaran, dan hasil terhadap rencana dan standar. 14. Metadata Indikator TPB INDONESIA adalah dokumen acuan atau rujukan atas setiap indikator TPB INDONESIA yang mencakup konsep dan definisi, metode perhitungan, manfaat, sumber dan cara pengumpulan data, disagregasi, dan frekuensi waktu pengumpulan data.
Koreksi Anda