Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Koordinasi, Penyusunan, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) Tim pakar bertugas memberikan pertimbangan substansi TPB kepada tim pelaksana nasional untuk menjamin pelaksanaan pencapaian TPB di INDONESIA.
(2) Tim pakar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beranggotakan para ahli dan/atau profesional di bidang yang berkaitan dengan TPB.
(3) Keanggotaan tim pakar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) maksimal berjumlah 17 (tujuh belas) orang.
(4) Tim pakar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipilih oleh tim pelaksana nasional dan ditetapkan oleh koordinator pelaksana.
Koreksi Anda
