Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Koordinasi, Penyusunan, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pencapaian RAN TPB dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
(2) Dalam rangka pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, kementerian/lembaga terkait melakukan penyediaan dan pemutakhiran data RAN TPB secara berkala.
(3) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pencapaian RAN TPB melibatkan Ormas, Akademisi, Filantropi, dan Pelaku Usaha sesuai dengan peran masing-masing.
(4) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pencapaian RAN TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikoordinasikan oleh Menteri.
(5) Pedoman teknis pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pencapaian RAN TPB ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
