Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Koordinasi, Penyusunan, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok kerja nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertugas: a. membantu tugas tim pelaksana nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) sesuai dengan kelompok kerja pilar pembangunan; b. memberikan arahan dan mengoordinasikan tugas yang dilaksanakan oleh subkelompok kerja nasional; c. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada ketua tim pelaksana nasional secara berkala minimal 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua tim pelaksana nasional.
Koreksi Anda