Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Koordinasi, Penyusunan, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Teks Saat Ini
Kelompok kerja nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertugas:
a. membantu tugas tim pelaksana nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) sesuai dengan kelompok kerja pilar pembangunan;
b. memberikan arahan dan mengoordinasikan tugas yang dilaksanakan oleh subkelompok kerja nasional;
c. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada ketua tim pelaksana nasional secara berkala minimal 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua tim pelaksana nasional.
Koreksi Anda
